Deby Vinski Resmi Dipilih Menjadi Konsul Kehormatan Negara Moldova

Rabu, 09 Oktober 2019 – 06:00 WIB
Deby Vinski terpilih menjadi Konsul Kehormatan Negara Moldova. Foto : Kemenlu

jpnn.com, JAKARTA - Profesor Deby Vinski telah resmi menjadi Konsul Kehormatan Negara Moldova yang berkedudukan di Jakarta.

Acara ini ditandai dengan pemberian Surat Pengakuan (Exequatur) yang ditandatangani Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi baru-baru ini.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Jokowi Berkonsultasi dengan KPK Sebelum Memilih Menteri

Surat Pengakuan (Exequatur) diberikan secara resmi oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andri Hadi mewakili pemerintah Republik Indonesia kepada Prof. Deby Vinski.

""Saya berharap bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan bisa semakin menambah erat hubungan kedua negara dan bisa membawa angin segar bagi perekonomian, bisnis, kesehatan, budaya dll," ujar Prof Deby.

BACA JUGA: DPR Minta Kemenlu Awasi Gerak-Gerik Benny Wenda di Luar Negeri

Dia juga berharap bisa memberikan kontribusinya dalam pemajuan hubungan bilateral antar negara yang diwakilinya dengan Indonesia.

 

Acara ini di hadiri juga oleh Direktur Fasilitas Diplomatik, John Tjahjanto Boestami, Duta Besar Hungaria Madam Judit Pach serta para eselon 1 dan 2 Kemlu.

Di waktu yang sama juga diberikan Surat Pengakuan untuk Christina Eiodia Radjimin sebagai Konsul Kehormatan Hungaria Di Surabaya.

Konsul Kehormatan adalah warga negara dari negara penerima yang memiliki reputasi baik, ditunjuk oleh negara pengirim untuk mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.

Saat ini terdapat 101 konsul kehormatan dari 55 negara yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Denpasar, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Makassar dll.

Sebagai akibat dari globalisasi, pelaku hubungan luar negeri tidak saja dilakukan oleh aktor tradisional seperti Perwakilan Negara Asing yang berbentuk Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat yang diisi oleh pejabat dari Negara Pengirim, namun juga dilakukan oleh Konsul Kehormatan yang mewakili kepentingan Negara Pengirim di Indonesia serta merefleksikan suatunperjanjian formal antara negara yang diwakili dengan Negara Penerima, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Wina tahun 1963 mengenai Hubungan Konsuler.

Konsul Kehormatan mempunyai kekebalan hukum terbatas atas kegiatan-kegiatan kantor dan dari pemberian testimoni atas masalah yang berhubungan dengan fungsi kekonsuleran.

Hak istimewa lainnya adalah untuk memasang bendera nasional dan lambang negara yang diwakilinya dalam hal ini Moldova, sebagai penanda atas keberadaan Konsul Kehormatan agar dikenali oleh pemerintah di wilayah tempatnya bekerja.

Lambang negara dan bendera tersebut dapat dipasang di gedung yang dijadikan premis kantor Konsul Kehormatan, wisma Konsul Kehormatan, dan alat pengangkutanya apabila digunakan untuk urusan resmi Konsul Kehormatan mewakili negara pengirim.

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler