Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Gegara Konten LGBT, Begini Penjelasannya

Rabu, 11 Mei 2022 – 13:11 WIB
YouTuber Deddy Corbuzier. Ilustrasi. Foto: Instagram/mastercorbuzier

jpnn.com, JAKARTA - Konten podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang membahas tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tengah disorot publik.

Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan jika episode podcast tersebut bermuatan narasi pornografi, Deddy Corbuzier bisa dipidana.

BACA JUGA: Reaksi Ragil Mahardika Soal Videonya Di-takedown Oleh Deddy Corbuzier

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan UU ITE," kata Hisyam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Menurut Hisyam, seharusnya Polri dan Kemenkominfo mengawasi Youtube channel yang memiliki jutaan subscriber guna mencegah konten bernarasi pornografi.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Miyabi Sudah Tobat, Ayu Thalia Disidang

Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut?

"Jika iya patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak," ujar Hisyam.

BACA JUGA: Gus Miftah Beri Peringatan untuk Deddy Corbuzier, Tegas!

Menurut Hisyam, memidanakan Youtuber yang terbukti menayangkan konten bermuatan narasi pornografi sangat layak dilakukan.

Dia mengatakan bahwa masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Akibatnya, perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum," sambung Hisyam. (cr1/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler