Deddy Sitorus Sebut Sudah Sepantasnya Pemerintah Hapus Minyak Goreng Curah

Selasa, 14 Juni 2022 – 18:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai sudah sepantasnya pemerintah menghapus produksi minyak goreng curah di pasar. Dia mendukung rencana pemerintah.

"Itu memang sudah seharusnya dan telah direncanakan oleh Kemendag sejak 2021," kata Deddy dalam keterangannya, (14/6).

BACA JUGA: Update Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret 14 Juni, Banyak Diskon

Menurut Deddy, masalah minyak goreng bukan sekadar soal higienis saja sebagaimana disampaikan oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menganggap banyak alasan yang lebih penting dan fundamental.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan minyak goreng curah itu kualitasnya rendah, tidak tahan lama disimpan, tidak sehat karena mengandung lemak yang tinggi, juga rawan terhadap penyimpangan.

BACA JUGA: Pasokan Ngeri-Ngeri Sedap, Harga Minyak Dunia Ikut Bergejolak

“Jadi, dengan menghilangkan minyak curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan sederhana, selain lebih sehat, kemudahan distribusi, juga potensi penyimpangannya lebih mudah dihindari. Misalnya bisa pakai barcode atau pengawasan digital lainnya,” tegas Deddy.

Pria kelahiran Pematangsiantar itu menjelaskan biaya tambahan untuk proses minyak curah sederhana hanya berkisar Rp 1.000-Rp 1.500 per kilogram dengan kemasannya. Dengan demikian tidak terlalu signifikan mempengaruhi HET dan daya beli masyarakat.

BACA JUGA: Update Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret 13 Juni 2022, Turun Lagi!

Karena itu, Deddy berharap Luhut Pandjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemis dan berkelanjutan.

Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, harga minyak goreng curah belum mampu diturunkan sesuai HET yang ditetapkan. Pemerintah juga belum memberikan kejelasan dan detail tentang hasil DMO dan DPO serta pemetaan daerah yang rinci.

Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan tentunya Komisi VI sebagai alat kelengkapan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan.

“Komisi VI berhak tahu tentang kondisi terkini dan kangkah-langkah ke depan dalam penanganan sengkarut masalah minyak goreng ini. Sebab, Komisi VI yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh publik sebagai mitra Kementerian Perdagangan,” tutupnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fiat Memutuskan Berhenti Menjual Mobil Berbahan Bakar Minyak Mulai Juli


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler