jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf menyatakan wajar pemberlakuan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan. Yang penting kata Dede, putusan tersebut keluar dari majelis hakim di persidangan.
"Pemberatan hukuman kebiri itu kami anggap wajar asal nanti diputuskan oleh hakim, bukan dokter," kata Dede, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (1/6).
BACA JUGA: DPR: Kalau Gak Mampu, Tiga Menteri Ini Harus Dievaluasi
Menurut politikus Partai Demokrat ini, konotasi kebiri jangan terlalu jauh sebab eksekusinya berupa pemberian suntikan kimia. "Kalau di luar negeri, para transgender biasa melakukan itu," ungkapnya.
Hormon tertentu lanjut Dede, disuntikan ke tubuh seseorang sehingga ia berubah-ubah seperti laki-laki jadi perempuan dan dari perempuan jadi laki. "Fakta lainnya, memang akan ada perubahan fisik yang mungkin dokter tidak mau melakukannya," kata dia.
BACA JUGA: PDIP: Negara Harus Hadir Membumikan Pancasila
Tetapi ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, kebiri sudah dilakukan di negara lain. "Artinya, di Indonesia ada celahnya. Ini yang akan kami rapatkan hari dengan Menkes. Celahnya, agar hukuman ini bisa berlangsung tanpa meninggalkan kode etik," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Apresiasi Pensiunan TNI atau Polri Jaga Lapas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Adil, Listrik Dibawa ke Pulau Jawa Semua
Redaktur : Tim Redaksi