BENGKULU - Korban pencabul istri RT 16 Kelurahan Bentiring Em, memang bukan hanya dua bocah SMP saja. Terbukti ada enam remaja lainnya yang mengaku sudah “digauli”. Hampir semuanya merupakan remaja di Kelurahan Bentiring.
Adapun enam orang lagi yang menjadi korban Em yakni Ce (17) dan Ed (14) keduanya dari RT 12. Selanjutnya Ri (14)dan TA (16) serta Le (11) dari RT 16. Terakhir Aw (16) dari RT 14. Kemarin dua korban pencabulan ibu RT yang sudah terungkap sebelumnya RA (14) dan DM (13), sudah mendatangi Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Terbongkarnya kasus ini sendiri, berawal saat salah satu korban pencabulan ini, DM terserang penyakit spilis. Orangtua DM yang kaget dengan hal itu, lantas mengintograsi anaknya. Saat itulah sang anak mengaku kalau dirinya sering diajak Em berkencan di rumahnya. Sontak saja keterangan DM ini membuat ibunya bak disambar petir di siang bolong.
“Jelas aku tidak terima anak ku dibuat rusak seperti ini,” terang ibu DM saat berada di ruang unit PPA Polres Bengkulu.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Bengkulu AKP Dwi Citra Akbar, mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan.
“Kami sudah memintai keterangan dua korban yang melaporkan kasus ini. Kita akan kenakan pasal perlindungan anak-anak dalam kasus ini,” terangnya. (fiz)
Adapun enam orang lagi yang menjadi korban Em yakni Ce (17) dan Ed (14) keduanya dari RT 12. Selanjutnya Ri (14)dan TA (16) serta Le (11) dari RT 16. Terakhir Aw (16) dari RT 14. Kemarin dua korban pencabulan ibu RT yang sudah terungkap sebelumnya RA (14) dan DM (13), sudah mendatangi Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
Terbongkarnya kasus ini sendiri, berawal saat salah satu korban pencabulan ini, DM terserang penyakit spilis. Orangtua DM yang kaget dengan hal itu, lantas mengintograsi anaknya. Saat itulah sang anak mengaku kalau dirinya sering diajak Em berkencan di rumahnya. Sontak saja keterangan DM ini membuat ibunya bak disambar petir di siang bolong.
“Jelas aku tidak terima anak ku dibuat rusak seperti ini,” terang ibu DM saat berada di ruang unit PPA Polres Bengkulu.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Bengkulu AKP Dwi Citra Akbar, mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan.
“Kami sudah memintai keterangan dua korban yang melaporkan kasus ini. Kita akan kenakan pasal perlindungan anak-anak dalam kasus ini,” terangnya. (fiz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban Niat Bakar Rumah Guru Mesum
Redaktur : Tim Redaksi