Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran

Jumat, 03 Mei 2013 – 12:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait  kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 untuk tersangka Ahmad Jauhari.

Mereka adalah Amrizal (Direktur Pantja Simpati), H Teuku Zulham (Direktur CV Ananda), Farhan (Direktur CV Kathoda), dan Ahmad Baiquni (Direktur PT Mizan Bunaya Kreativa).

Kemudian, Mohammad Shofin (Wakil Direktur Fa Menara Kudus), Ari Santoso (Direktur Mascom Graphy), Hasan Toha Putra (Direktur Utama PT Karya Toha Putra) dan Fakhri Afid Abdullah (Direktur Utama Sygma Examedia Arkanleema).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," ujar Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/5).

Ahmad Jauhari  resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan pengandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama.

Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Anggaran: DPR Ikut Bahas Simulator

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler