jpnn.com, JAKARTA - Para pemilik kendaraan bermotor di ibu kota harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar parkir. Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta, berencana menaikan tarif parkir menjadi 30 persen.
Tujuan utamanya adalah membuat masyarakat beralih ke angkutan umum, dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, agar kemacetan dapat diatasi.
BACA JUGA: Gubernur Anies Kerahkan 1.500 Transjakarta demi Asian Games
“Kenaikan pajak parkir di DKI Jakarta akan dibebankan ke para pengendara,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam rapat paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, di gedung DPRD DKI, Senin (14/5).
Anies mengatakan, pengusaha parkir sejauh ini memang masih keberatan dengan usulan tarif 30 persen. “Dapat saya tambahkan bahwa pajak dibayar oleh pengguna parkir, sedangkan pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah," kata Anies.
BACA JUGA: Anies Baswedan Bakal Gelar Buka Puasa Bersama 220 RW
Dengan naiknya tarif parkir, jelas Anies, pengunjung diharapkan dapat meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke kendaraan umum. Ia meyakini hal itu dapat mengurangi kemacetan.
"Mengingat apabila pengguna kendaraan pribadi semakin sedikit berdampak meminimalisir jumlah kendaraan yang parkir, maka semakin sedikit penerimaan pajak apabila tidak dinaikkan," terang dia.
BACA JUGA: Anies: Jika Ada yang Mencurigakan, Laporkan ke Aparat
Kenaikan pajak parkir menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen ini, kata Anies, sudah sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Ia mengatakan, pihaknya tak bisa lagi menaikkan lebih tinggi baik untuk parkir biasa maupun parkir dengan jasa valet.
"Undang-undang menyatakan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen," jelas Anies.
Lebih lanjut terang Anies, pembayaran tarif parkir di DKI Jakarta ke depan akan menggunakan uang elektronik. Sistem ini diyakini bakal mencegah kebocoran pendapatan dari pajak tarif parkir.
"Saat ini pemerintah daerah sedang membuat Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha khususnya pajak parkir melalui online system," tuturnya.
Besaran pajak parkir selama ini ditentukan sendiri oleh pengelola parkir sesuai dengan pendapatan mereka. “Namun jika sistemnya online dan terintegrasi, pengelola tak bisa memanipulasi pendapatan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan menerapkan sistem online.
"Hotel, restoran, dan hiburan juga kerjasama dengan gerbang pembayaran nasional. Hotel sudah uji coba 50 hotel di Jakarta," kata dia.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa, berharap kebijakan baru pemprov harus dikaji secara mendalam. Kemudian, tujuannya harus benar-benar didasari untuk kepentingan masyarakat luas, yakni mengurangi kemacetan.
“Jangan sampai, kebijakan tersebut malah menyusahkan warga. Apalagi saat ini kondisi angkutan umum yang ada belum memadai,” tandasnya. (nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdullillah, Anies Pastikan Jakarta Tetap Aman
Redaktur & Reporter : Adil