jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity, berpotensi menciptakan penularan Covid-19 antarwarga binaan.
Oleh karena itu, Sahroni mendesak Kemenkumham segera duduk bersama DPR guna proses pembahasan RUU Pemasyarakatan untuk kemudian disahkan menjadi UU guna mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas tersebut.
“Warga binaan adalah manusia yang sama dengan kita yang memiliki hak asasi yang paling esensial yakni hak untuk hidup,” kaya Sahroni, Jumat (27/3).
Menurut Sahroni, untuk mengakomodasi hak warga binaan tersebut, solusi paling tepat dan urgen ialah pemerintah bersama DPR segera merealisasikannya lewat pembahasan dan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
“Over capacity adalah persoalan klasik yang selama ini menjadi permasalahan yang terjadi hampir di seluruh lapas kita. Untuk saat ini mari pemerintah dan DPR, mengedepankan rasa kemanusiaan agar UU Pemasyarakatan segera disahkan,” ungkap legislator Partai NasDem itu.
Ia menambahkan langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah khususnya untuk jangka pendek ialah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Sahroni, PP itu selama ini telah memasung hak-hak warga binaan. Hal itu, lanjut dia, berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
"Pemasungan itu kemudian menciptakan banyak masalah di lapas, mulai dari persoalan kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," jelas dia.
Sahroni khawatir bila pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakatan dan atau mencabut PP 99, maka bukan tidak mungkin lapas akan berubah menjadi ‘neraka’ bagi warga binaan.
“Mengapa saya sebut dengan istilah neraka, karena ancaman kematian yang begitu besar bagi warga binaan yang terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Sahroni mengingatkan jangan sampai pemerintah menjadi bagian dari kejahatan kemanusian apabila lalai dan membiarkan persoalan over capacity di lapas menjadi sumber malapetaka bagi penghuninya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga telah meminta anggota DPR untuk segera bertindak. Gerak cepat dengan mengesahkan UU bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada di dalam lapas dan rutan.
"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya, Kamis (25/3).
Dengan disahkannya UU Pemasyarakatan, Trubus berharap hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas Covid-19.
BACA JUGA: Bamsoet Ingin DPR Kebut RUU Pemasyarakatan
“Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena di dalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau disimpan di mana," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wabah Virus Corona, Dilarang Mengunjungi Warga Binaan di Lapas
BACA JUGA: Aryani DPR Minta Pemerintah Memperhatikan Kebutuhan Sembako Bagi PMI di Malaysia
Redaktur & Reporter : Boy