jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengajak seluruh elemen masyarakat mengepung gedung DPR dan Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi UU KPK.
Ajakan itu disampaikannya jika dewan dan pemerintah kukuh ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Revisi UU KPK
Arief mengatakan, rakyat harus menolak secara total rencana DPR dan dan pemerintah mengubah UU tentang lembaga antirasuah, agar tercipta pemerintahan yang bersih dari korupsi. Bila perlu, kantor-kantor partai politik pendukung revisi juga harus dikepung.
"Seluruh asyarakat dari berbagai kalangan baik buruh, tani, nelayan, tukang ojek online, rohaniawan dan para santri. Mari kita kepung DPR dan Istana untuk menolak revisi UU KPK," kata Arief di Jakarta.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini menilai, UU KPK yang ada saat ini sudah cukup bagi lembaga yang kini dipimpin Agus Raharjo dkk untuk membabat habis pelaku kejahatan korupsi yang selama ini menggerogoti uang negara.
BACA JUGA: Semoga Semua Umat Beragama Tolak Revisi UU KPK
Menurut Arief, rakyat seharusnya bisa menikmati kesejahteraan jika APBN yang jumlahnya Rp 2.500 triliun tidak bocor.
Defisit BPJS Kesehatan juga semestinya tidak terjadi. Untuk itu, perubahan UU KPK harus dicegah agar keuangan negara tidak semakin besar kebocorannya.
BACA JUGA: Gerindra Tak Jadi Gelar Rakernas Bulan Ini, Ada Apa ya?
"Jika revisi ini untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi, maka akan berdampak pada tumbuhnya virus korupsi menjadi monster korup di Indonesia Ini berbahaya. Bisa-bisa APBN akan bocor hingga 50 persen karena dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif," tutur Arief.
Dia menambahkan, seluruh elemen masyarakat harus memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi UU KPK.
Sebab, merevisi UU tersebut sama saja menggagalkan upaya Jokowi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Revisi UU KPK adalah bentuk konspirasi jahat para perampok uang negara yang bercokol di pemerintahan dan legislatif," tandas Arief.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam