Namun sayang, aksinya di sebuah toko oli dan ban yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Karanganom Klaten Utara ketahuan warga. Selain dimassa warga, kini Tri juga harus meringkuk di sel tahanan Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak untuk dijual lagi, hanya untuk berjaga-jaga kalau nanti ditengah jalan bocor. Saya sudah tidak punya uang untuk beli ban, uangnya hanya cukup untuk beli bensin saja,” ujar Tri kepada penyidik, Senin(8/10).
Tri menambahkan, niat untuk mencuri tersebut muncul tiba-tiba. Ketika itu, dirinya hendak menemui istri dan anaknya yang naik Prameks menuju Jogjakarta. Namun sesampainya di tengah jalan, bensin motornya hampir habis.
“Baru pertama kali ini saya mencuri. Inipun saya lakukan karena takut ban sepeda saya bocor di perjalanan. Uang saya mepet,” imbuh Tri.
Namun sayang, aksinya di warung milik Haryanto warga Dukuh Cungkrungan Karanganom Klaten Utara tersebut konangan warga. Tri langsung dihakimi warga. Bukan itu saja, sepeda motor astra legenda bernopol B 3515 NK milik Tri juga dirusak oleh warga.
“Untung saja, polisi cepat datang mas. Kalau tidak, entah jadi apa pencuri itu,” kata seorang warga, Bobby.
Kabag Ops Edi Wibowo membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP. “Adapun ancaman hukumannya adalah tujuh tahun kurungan penjara,” papar Edi.(Aya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Waria Pasrah Dibui 10 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi