Demi Pilkada Tangsel Aman dan Bersih, PKS Siapkan Satgas Antipolitik Uang

Minggu, 06 Desember 2020 – 17:36 WIB
Satgas Antipolitik Uang akan bergerak di lapangan hingga hari pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2020. Foto: dok pri PKS

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Pilkada DPD PKS Kota Tangsel Sudarso menyatakan kini tengah mempersiapkan Satgas Antipolitik Uang dalam Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Satgas tersebut dibentuk guna mendukung Bawaslu serta ikut memastikan pesta demokrasi lokal itu berjalan dengan baik, berkualitas, bermartabat dan berintegritas.

BACA JUGA: Penampakan Alat Berat yang Terseret Longsor Ratusan Meter ke Dasar Sungai

Sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang bersih dan punya komitmen untuk memajukan daerah.

“Satgas Antipolitik Uang akan bergerak di lapangan hingga hari pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2020. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada tidak dirusak oleh praktek politik uang kepada warga Kota Tangsel,” tegasnya, Minggu (6/12).

BACA JUGA: Alat Berat dan Operator Terseret Longsor dari Ketinggian Ratusan Meter ke Dasar Sungai, Ngeri

Sebagaimana telah diatur, bahwa politik uang adalah bentuk pelanggaran pidana.

Ketentuan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Bakal Dihukum Berat, Perbuatannya Sangat Meresahkan Masyarakat

Ironisnya, praktek politik uang sudah terjadi di Pilkada Tangsel 2020 pada kasus Willy Prakasa.

Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 itu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

BACA JUGA: Mesin ATM di Alfamart Dibobol, Pelaku Ternyata Oknum Polisi, Nih Penampakannya

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti membagi-bagikan uang kepada warga untuk memilih salah satu paslon.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler