Demi Status PPPK, Perawat Honorer K2 Tidak Takut Demo Lagi 

Minggu, 15 November 2020 – 11:11 WIB
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 yang belum juga dilakukan pemerintah, membuat honorer K2 dari kalangan perawat gerah.

Mereka kesal karena tidak ada perhatian pemerintah apalagi perawat menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19.

BACA JUGA: Bu Titi: Biarlah Saya jadi Kelinci Percobaan PPPK

"Ya Allah kurang apalagi pengabdian kami ini. Di saat negara tengah diterpa musibah COVID-19, kami mencurahkan seluruh tenaga dan perhatian ke situ. Tidak masalah kami hanya digaji minim dan tidak sebanding dengan risiko yang kami hadapi," kata Rini Eko Siswanti, perawat honorer K2 dari Banyuwangi kepada JPNN.com, Minggu (15/11).

Sayangnya, lanjut Rini, pemerintah seolah-olah melupakan pengorbanan mereka. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak berpihak kepada mereka.

BACA JUGA: Kiki The Potters: Maklum Saja Tingkahnya Ngawur, Mungkin Syaraf di Otaknya Sudah ada yang Putus

Malah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.

PermenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

BACA JUGA: Ketua Komisi X DPR: Ratusan Ribu Guru Honorer Butuh Kejelasan Formasi 2021

Dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dalan regulasi sebelumnya.

Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B. 

Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani. Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut.

"Regulasi ini sangat tidak berperikemanusiaan. Kenapa pemerintah tidak mau memberikan sedikit kebahagiaan kepada kami yang sudah berkorban sekian lama," serunya.

Rini pun setuju dengan keinginan 12 ribu penyuluh pertanian THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) yang lulus PPPK untuk menggeruduk Kantor KemenPAN-RB.

Dia bersama kawan-kawannya siap bergabung dan tidak takut turun ke jalan lagi seperti yang pernah dilakukan mereka saat memperjuangkan status PNS.

"Kami berani demo lagi. Saya dulu ikut ke Jakarta melakukan demo di depan Gedung DPR. Kalau sekarang menuntut agar pasal 20B direvisi, kami makin berani lagi karena kami tidak mau masa kerja kami tidak dihitung sebagai standar awal gaji PPPK," tandasnya.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler