Demi Susu Anak, Mencuri Lalu Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 03 Juni 2016 – 10:18 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Gerry Permana Sukma kini hanya bisa meratapi dan menyesali perbuatannya. Gara-gara mencuri barang-barang sekolah, dia harus dipenjara. Pria 23 tahun itu tidak bisa lagi bertemu dengan dua anaknya yang masih kecil.

Gerry kemarin sempat bertemu dengan kerabatnya saat antre sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Dia mendapat kabar tentang kondisi dua anaknya yang baik-baik saja. Anak pertama berusia enam tahun dan yang kedua tiga tahun. Gerry tertegun saat mendengar cerita itu. Entah apa yang ada di benaknya. Yang pasti, pria single parent tersebut sangat menyesal telah menguras isi ruang kepala sekolah (Kasek).

Keterbatasan ekonomilah yang menyeretnya masuk penjara. Nasib malang itu berawal ketika, Gerry sama sekali tidak punya uang. Padahal, susu anaknya telah habis.

Dia lalu meminta uang kepada bapaknya yang bekerja sebagai penjaga sekolah di SDN Sidotopo. "Bapak juga sedang tidak punya uang," katanya.

Ide jahat muncul karena terbayang anaknya yang terus merengek minta susu. Dia menguras isi ruang kepala sekolah yang dijaga bapaknya sendiri. Gerry mengambil sebagian besar barang berharga. Yakni, empat CPU, satu handycam, dan tiga LCD.

Awalnya barang curian itu disimpan di dalam gudang sekolah. Dia kemudian membungkusnya dengan karung. Lalu, barang curian itu dibawa keluar sekolah dengan menggunakan becak. Semua barang itu disimpan di rumahnya sendiri. "Saya bingung menjualnya," ucapnya.

Dia akhirnya menjual barang curian itu lewat internet dengan sistem bayar tunai. Semua barangnya laku keras lantaran dijual dengan harga sangat miring. Terdakwa memasang harga tanpa melihat harga sebenarnya. Dia berhasil mengumpulkan uang Rp 5,1 juta. Padahal, semua barang yang dicurinya itu senilai Rp 35 juta.

Uang itu kemudian dibelikan susu dan bahan makanan untuk anaknya. Sebagian lagi diserahkan kepada saudaranya untuk kebutuhan anaknya. Gerry kemudian berangkat ke Mapolsek Semampir untuk menyerahkan diri. "Saya gelisah. Lebih baik saya menyerahkan diri saja," ucapnya.

Kini, dia menanti tuntutan hukuman yang akan diajukan jaksa. Gerry berharap tidak berlama-lama di dalam penjara agar bisa menjalankan tugas sebagai bapak. Irene Ulfa, jaksa yang menyidangkan Gerry, mengatakan, terdakwa dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Menurut dia, tidak ada hasil curian yang disita sebagai barang bukti karena sudah terjual seluruhnya. (eko/c7/oni/flo/jpnn)

BACA JUGA: Ketangkap Warga, Curanmor Diperlakukan.., Astaga.. Lihat Deh Fotonya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret Berduet Sasar Handphone Anggota DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler