Demo di Depan Kejagung, KMPK Sebut Hary Tanoe, Ada Apa?

Kamis, 05 November 2015 – 16:54 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Massa dari Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KMPK) mendemo Kejaksaan Agung, Kamis (5/11) siang. KMPK mendesak Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi restitusi pajak fiktif PT Mobile 8 Telecom yang diduga merugikan keuangan negara Rp10 miliar.

KMPK menyampaikan tiga tuntutan, yaitu mendesak Jaksa Agung M Prasetyo segera menuntaskan kasus pajak PT Mobile Telecom. Mereka juga mendesak Kejagung memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA: 78,9 Persen Publik tak Puas dengan Kinerja Jokowi-JK

“Tidak terkecuali untuk mantan pemilik PT Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo,” kata Koordinator Aksi Herry Poer di depan Kejagung, Kamis (5/11). 

KMPK juga mendesak Kejagung mengusut tuntas perkara-perkara korupsi besar yang merugikan keuangan negara yang masih mangkrak di Kejagung. Seperti diketahui, Kejagung kini tengah mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak dari PT  Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012.

BACA JUGA: Jempolan! KPK dan Bareskrim Tukar Informasi soal Skandal Pelindo II

Pemeriksaan saksi sudah diagendakan. Tim penyidik terus menelusuri semua pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp10 miliar ini.

Kejagung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus ini. Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin‎ sebelumnya menjelaskan, dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT Mobile 8 Telecom dan PT DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 ‎lalu senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom akan mentrasnfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi. Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar.‎ Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

BACA JUGA: Ini Lima Menteri Terbaik Menurut LSJ

Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Ngopi-ngopi dengan Jokowi, Sambil Sampaikan Undangan Pesta Kawin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler