Demo di KPK, Mahasiswa Maluku Minta Pimpinan MMC Diperiksa

Senin, 17 Juni 2013 – 17:55 WIB
JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Maluku Utara (Persmalut) melakukan aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/6). Mereka mendesak operasi PT Morotai Marine Culture (MMC) yang terindikasi tidak wajar di Desa Ngele-Ngele, Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku.

"Kami meminta KPK segera memeriksa pimpinan PT MMC karena diduga melakukan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)," kata Koordiantor Aksi Suhardin Yoris dalam orasinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Yoris pun meminta agar KPK juga mengaudit PT MMC yang beroperasi secara ilegal sejak tahun 2008. Berdasar pada hasil audit investigasi DPRD Pulau Morotai, perusahaan yang membudidayakan mutiara tersebut diduga telah mengelola 10 hektar lebih area tambang. Padahal MMC hanya mendapat izin 4,5 hektar dari pemerintah setempat.

Selain menuding keberadaan MMC ilegal karena tidak ada SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah derah, Yoris juga mengaku operasi perusahaan tersebut sangat tertutup.

"Keberadaan MMC dalam melakukan budidaya ikan kerapu, tidak memiliki izin SIUP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan serta peraturan menteri kelautan dan perikanan No. 12/MEN/2007 tentang perizinan budidaya ikan," tegasnya.

Bahkan dalam usaha pembudidayaan mutiara PT tersebut kata Yoris terjadi penipuan lahan, yang seharusnyaa 4,5 hektar tapi fakta di lapangan, mereka menggarap 10 hektar. Bahkan, dalam membangun infrastruktur PT. MMC, menggunakan material karang dan kayu mangrove yang mengakibatkan telah terjadi kerusan terumbu karang dan merusak hutan mangrove.

"Mereka dalam mempkerjakan tenaga kerja, tidak melaksanakan standar procedural ketenaga kerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek Jo Undang-Undang No 21 tahun 2003 tentang Serikat Pekerja Buruh Dan Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ungkapnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS yang Hijrah ke Kaltara Bertambah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler