Demo UU Cipta Kerja Rusuh: 2 Mahasiswa Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2020 – 08:26 WIB
Anggota Polri melakukan negosiasi dengan perwakilan massa pada aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, AMBON - Dua oknum mahasiswa MR (23) dan HS (25) yang telah menjadi tersangka penghasut massa melakukan aksi kekerasan kepada petugas yang melakukan pekerjaan sah, terancam pidana penjara selama tujuh tahun.

"Tersangka MR (23) dan HS (25) disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP setelah penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan gelar perkara," kata Kasubag Humas Polresta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia di Ambon, Rabu (14/10).

BACA JUGA: Kapolres Sukabumi Kota Menangis, Minta Maaf kepada Mahasiswa

Dua oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Maluku ini juga dijerat melanggar Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya enam tahun penjara, serta melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama satu tahun.

Tersangka MR dan HS bersama sebelas orang lainnya diciduk polisi ketika terjadi aksi anarkistis dalam demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (12/10).

BACA JUGA: Kadin Sebut UU Cipta Kerja Pintu Masuk Indonesia Kuasai Dunia

Menurut Isack, ditetapkannya MR dan HS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka sebagai penghasut bentrokan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon, sementara sebelas rekan mahasiswa lainnya telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing karena mereka tidak terbukti sebagai pemicu bentrokan dan menyerang polisi.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Jamin Tidak Ada Penyelundupan Pasal dan Ayat Dalam UU Cipta Kerja

Unjuk rasa mahasiswa di Kota Ambon terjadi secara bersamaan di beberapa titik, seperti Kantor Gubernur Maluku, Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jembatan Merah Putih, dan depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Polisi kemudian menahan 13 mahasiswa di dua lokasi berbeda setelah terjadi bentrokan hingga sejumlah orang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler