"Kalau (Fraksi Demokrat) ada perbedaan sikap soal itu, tolong hargai juga. Kami juga menghargai kalau ada anggota DPR yang akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat," kata Achsanul dalam sebuah diskusi di pressroom DPR, Kamis (22/11).
Achsanul justru memertanyakan pokok permasalahannya sehingga HMP dianggap perlu digunakan DPR dalam kasus Century. Ia beralasan, DPR sudah memilih opsi C atas hasil kerja Pansus Century, yang berarti menyebut adanya pelanggaran aturan dalam pemberian bailout sehingga penanganannya diserahkan ke aparat penegak hukum.
Ditegaskannya pula bahwa setelah 2,4 tahun terbentuknya Timwas Century di DPR, juga sudah ada pembagian kerja di antara lembaga penegak hukum. Misalnya terkait proses merger tiga bank menjadi Bank Century ditangani kejaksaan, untuk kasus kejahatan perbankannya ditangani kepolisian, sedangkan dugaan korupsi sejak pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga bailout ditangani KPK.
"Proses di tiga penegak hukum ini sudah jalan. Sampai saat ini sudah ada 19-20 tersengka, bahkan sudah masuk penjara," ujarnya.
Kendati Timwas sempat kecewa dengan KPK karena terlalu lama dalam menyelidiki dugaan korupsi Century begitu lama, namun Achsanul tetap mengapresiasi langkah Abraham Samad Cs yang segera menetapkan dua mantan pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka korupsi pengucuran FPJP. "Lebih detail lagi boleh, karena bagaimana pun KPK bekerja atas nama penegakan hukum, bukti dan fakta," ungkapnya.
Namun ditegaskannya, tepat atau tidaknya keputusan bailout memang masih menjadi perdebatan. "Faktanya di Pansus memang seperti itu keadaan ekonominya. Nah, sekarang di mana poin HMP itu datang?" katanya.
Kendati demikian, Achsanul mengatakan, usulan HMP itu tetap dihargai. "Kalau harus voting nanti silahkan, karena setiap person punya hak sama di paripurna," terangnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK DPR Janji Tidak Pilih Kasih
Redaktur : Tim Redaksi