Demokrat Bela Angie di Komisi III

Rabu, 15 Februari 2012 – 12:51 WIB

JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengaku perpindahan Angelina dari Komisi X ke Komisi III DPR hanya perputaran biasa. "Putaran biasa seperti yang pernah saya sampaikan," katanya, Rabu (15/2) kepada wartawan di Jakarta.

Dia mengatakan, tidak juga berarti keputusan menempatkan Angie di Komisi III berkaitan atau tidaknya dengan hukum. Menurutnya, hukum berlaku kepada semua warga nagara."Tidak ada pertimbangan lain," katanya. Ia mengatakan, perpindahan itu memang sudah lama dirancang dan Surat Keputusan (SK) -nya sudah keluar.

Ditanya soal Ketua KPK Abraham Samad yang mengancam tak menghadiri rapat bersama Komisi III jika ada Angie, Jafar mengatakan, itu  pendapatnya Abraham. "Saya sendiri menempatkan tidak ada maksud kecuali hanya putaran saja. Karena kita di DPR dapat berada di 11 komisi," katanya.

"Angie berada di Komisi III, tapi secara fisik (tidak berada di Komisi III). Kan (kalau) sudah jadi tersangka tidak ketemu (Abraham)," ujarnya.

Kendati demikian, Jafar mengatakan, semua bisa dilakukan evaluasi. "Jika ada tuntutan apa tidak patut, apalagi melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia mengatàkan, apapun di DPR ini selalu  berdasarkan peraturan perundang-undangan kepantasan dan kepatutan. "Kalau hal seperti itupun selalu kita pertimbangkan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amelia Merasa Dibohongi Menteri Hukum dan HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler