Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsudin mengatakan, pihaknya hanya bertugas untuk memutuskan M Nazaruddin diberhentikan atau dipertahankan dari jabatannya sebagai bendahara umum partai.
"Dalam putusan (ini), tidak dibicarakan untuk penggantian bendahara umum
BACA JUGA: Nazaruddin Didepak dari Kursi Bendum Demokrat
Di sini (kami) hanya memberhentikan bendahara umum yang sekarang," kata Amir Syamsudin, di Gedung Graha Kramat, Jl Kramat VII, Jakarta Pusat, Senin (23/5) malam.Seperti diketahui, Nazaruddin sendiri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PD, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan partainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu
BACA JUGA: Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK
BACA JUGA: Kinerja DPR Buruk, Marzuki Salahkan Parpol
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol
Redaktur : Tim Redaksi