jpnn.com - jpnn.com -Kasus dugaan penyadapan terhadap pembicaraan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin terus bergulir.
Bahkan politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, sedang menggalang penggunaan hak angket untuk menyingkap kasus ini.
BACA JUGA: Catat! Pak Jokowi dan Pak SBY Tak Ada Masalah Pribadi
"Sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi akan mengusulkan hak angket guna menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rais A'am NU KH Ma'aruf Amin," tulis Benny dalam siaran persnya, Kamis (2/2).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Mahfud MD: Polri Tak Perlu Tunggu SBY Melapor
Di sisi lain, penyadapan yang ilegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik.
"Karena itu dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan," ujar politikus asal NTT ini.
BACA JUGA: Kenapa Menko Kemaritiman yang Ketemu Kiai Maruf?
Benny menyebutkan bahwa tindakan memata-matai dan tindakan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat, oleh sebab itu, DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.
"Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab," sebut dia. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan SBY Harus Segera Bertemu ketimbang Tegang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam