"HMP saya kira menciderai keputusan paripurna, karena paripurna menyerahkan kepada bidang terkait," kata Sutan, kepada wartawan, Jumat (23/11). Karenanya, Sutan mengajak semua pihak untuk tidak sampai membuat kegaduhan politik yang berpotensi merugikan semua.
Dijelaskan Sutan, HMP bisa digulirkan setelah aparat penegak hukum berhenti mengusut hasil keputusan paripurna DPR. Menurutnya, berdasarkan hasil keputusan paripurna DPR, kasus Bank Century telah diserahkan kepada proses hukum sesuai dengan bidang masing-masing.
Kejahatan perbankan ke kepolisian, korupsi diserahkan ke KPK. "Sudah diserahkan ke proses hukum sesuai dengan bidang masing-masing," ungkap Ketua Komisi VII DPR itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Cuek Disebut Berambisi Nyapres
Redaktur : Tim Redaksi