Demokrat Nilai Interpelasi Lebay

Senin, 16 April 2012 – 17:14 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa sebagai bagian dari kewenangan usul interplasi itu wajar diusulkan DPR. Namun, terkait interplasi yang disampaikan kepada Menteri BUMN, Dahlan Iskan, politisi asal Bali itu menilai terlalu tergesak-gesak dan berlebihan alias lebay.

"Rasanya untuk saat ini terlalu cepat, karena masih banyak saluran yang bisa dipakai seperti raker dan lain-lain," kata Gede Pasek Suardika menjawab JPNN, Senin (16/4), soal usul interplasi DPR kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Apalagi, niat Meneg BUMN untuk memangkas birokrasi yang kerap menjadikan biaya mahal dan membebani BUMN," tambah Pasek.

Anggota Komisi II DPR itu menilai, niat yang baik dilakukan Dahlan Iskan itu mestinya mendapatkan dukungan. Namun, kata dia, kalau ada yang dinilai kurang pas bisa dilakukan komunikasi dengan intensif untuk menyempurnakan.

"Saat ini terobosan-terobosan ala Dahlan Iskan sangat dibutuhkan untuk menerobos kebekuan dan kelambatan kinerja di BUMN. Menurut saya, posisi yang paling pas adalah mendukung terobosan Dahlan Iskan dan itu cocok untuk pengelolaan badan usaha sehingga produktivitasnya bisa lebih bermanfaat untuk negara dan rakyat," tambah dia.

Gede PAsek juga menyebutkan bahwa masalah sepele dalam soal penafsiran surat dari Menteri BUMN itu hanya urusan formalistik yang bisa didialogkan. Dan bukan untuk dijadikan komoditi kegaduhan politik yang berdampak pada kemajuan BUMN-BUMN.

"Rakyat saya yakin senang dengan terobosan ala Dahlan dalam membenahi BUMN. Malah masih terus mengharapkan terobosan-terobosan ala Dahlan lainnya. Saya malah mengkhawatirkan langkah interpelasi ini mendapat cemoohan dari rakyat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.

Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin, menegaskan bahwa pengajuan hak interplasi terhadap Menteri BUMN   Dahlan Iskan berlebihan.

"Pengajuan hak interpelasi itu adalah berlebihan. Bukankah masih ada cara atau mekanisme kritik yang konstruktif. Misalnya, melalui rapat kerja sebagai manifestasi dari fungsi pengawasan DPR, antara Menteri BUMN dan Komisi VI DPR," kata Didi, kepada JPNN, Sabtu (15/4) malam. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Lagi, Lupa Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler