Demokrat Tak Mau UU Pilpres Direvisi

Selasa, 04 Desember 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR menolak rencana revisi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Alasannya, karena UU tersebut masih relevan digunakan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari FPD, Subiakto, menyatakan bahwa belum ada urgensi merevisi UU Pilpres. Bahkan dalam rapat Baleg yang digelar hari ini (4/12), FPD juga menganggap tidak ada substansi yang peru direvisi.

"Kami memandang urgensi perubahan UU itu tidak tepat dan belum jadi urgensi untuk dibahas. Kami melihat perubahan ini hal yang tidak substansial, belum mencerminkan tujuan perubahan sesungguhnya yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Subiakto saat membacakan pandangan FPD di ruang Baleg, gedung DPR, Jakarta.

Menurut Subiakto, usulan revisi UU Pulres lebih sarat dengan kepentingan politik praktis. Misalnya, mengutak-atik penentuan angka Presidential Threshold (PT) dan beberapa pasal lain yang bersifat teknis seperti pencoblosan atau pencontrengan, serta pelaksanaan kampanye serentak.

“Padahal, PT di UU itu sudah cukup baik dibanding UU sebelumnya," ujar Subiakto.

Tentang pencoblosan atau pencontrengan, lanjutnya, juga bukan substansi yang perlu direvisi. Sebab revisi itu bisa berimplikasi pada biaya.

"Untuk itu, dengan berbagai pertimbangan tersebut, Demokrat secara tegas menolak usualan revisi UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Dekati Nelayan Indramayu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler