Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota, ada beberapa point penting yang menjadi persyaratan. Yakni, kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, kepengurusan 75 persen tingkat kabupaten, 50 persen tingkat kecamatan, 30 persen kuota perempuan dalam pengurus.
Namun hingga Sabtu (3/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu yang dipimpin oleh Okti Fitriani, S.Pd, M.Si mendapat pengawasan Ketua Bawaslu Provinsi, Parsadaan Harahap, SP, M.Si belum bisa melakukan verifikasi partai berlambangkan bintang mercy itu. Karena saat disambangi ke Sekretariat DPD Demokrat Provinsi Bengkulu Jalan Batanghari No.55 Kelurahan Kebun Veteran sekitar pukul 11.00 WIB, kemarin (3/11) tidak ada satupun pengurus di sana.
Padahal dari data verifikasi parpol yang terdaftar di KPU, DPD Demokrat Provinsi Bengkulu dimpimpin oleh Murman Effendi sebagai ketua, lalu Plt. Dian Syakhroza berkantor di sana. Disinyalir, kosongnya Sekretariat DPD Demokrat Provinsi karena faktor kesengajaan. Disebut-sebut pengurus lama yang masih loyal terhadap Murman melakukan sabotase, karena belum menerima kepemimpinan Edison Simbolon yang terpilih dalam Musdalub DPD Demokrat Provinsi belum lama ini.
Namun Sekjend DPD Demokrat Provinsi (demisioner), Ahmad Ismail, SE membantah pihaknya sengaja tidak hadir. Apalagi melakukan sabotase. Menurutnya, mereka masih menunggu petunjuk dari DPP Demokrat, Jakarta. Perlu ada kejelasan bahwa kepengurusan mana yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi. Kepengurusan Murman Effendi atau Edison Simbolon.
"Kami sudah menyampaikan surat ke DPP, kepengurusan mana yang akan diverifikasi. Sebab kalau berdasarkan yang terdaftar, adalah kepengurusan yang lama (Murman,Dian,red). Namun di perjalanan terjadi Musdalub. Tanpa ada petunjuk, kami belum bisa diverifikasi. Kami berharap KPU Provinsi dapat bersabar. Karena verifikasi faktual sampai 6 November nanti," tandas Ahmad Ismail.
Tidak membuahkan hasil, KPU Provinsi mendapatkan informasi bahwa Sekretariat DPD Demokrat Provinsi Bengkulu telah pindah ke Jalan P. Natadirja No 46 KM 6,5 Kota. KPU Provinsi bersama Bawaslu Provinsi langsung bertolak kesana. Sesampainya di Sekretariat DPD Demokrat Provinsi yang baru, mereka disambut oleh Ketua DPD Demokrat Provinsi (terpilih) Edison Simbolon, Sekjend DPD Demokrat Provinsi (terpilih), Ir. Riza Nisbach dan pengurus DPD Demokrat Provinsi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Edison Simbolon menjelaskan telah terjadi pergantian kepemimpinan dari Murman Effendi (Ketua nonaktif) dan Dian Syakhroza (Plt Ketua) kepada dirinya. Pergantian itu dalam Musdalub DPD Demokrat Provinsi Bengkulu pada 13 Oktober 2012 lalu. Pergantian itu, dikarenakan Murman Effenddi tersandung kasus hukum. Karena terjadi pergantian kepemimpinan, otomatis terjadi perubahan pengurus baru di tubuh DPD Demokrat Provinsi.
"Namun kami berharap kepada KPU Provinsi dapat bersabar, menunggu SK kepengurusan. Bukan hanya Bengkulu, Jawa Barat juga sama. Saat ini kami masih menunggu Ketua Umum (Anas Urbaningrum,red) kembali dari menunaikan haji. Karena ada pergantian kepengurusan, maka sesuai ketentuan masih ada perbaikan," kata Edison Simbolon.
Dalam kesempatan kemarin, Edison Simbolon hanya menyerahkan berkas status dan alamat Sekretariat DPD Demokrat Provinsi Bengkulu."Secepatnya, syarat yang lain kami sampaikan," kata Edison.
Sementara itu dari pihak KPU Provinsi, Okti Fitriani mengatakan akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap perubahan kepengurusan DPD Demokrat Provinsi. Masa perbaikan dilakukan pada 9 November-17 November 2012. Dia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor : 588/KPU/XI/2012 Perihal Verifikasi Faktual Kelengkapan Syarat Parpol Caalon Peserta Pemilu 2014 disebutkan dalam poit pertama, bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik berpedoman hasil Surat Keputusan (SK) Pimpinan Parpol sebagaimana dokumen hasil verifikasi administrasi oleh KPU yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi.
"Namun bila terdapat perubahan kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, parpol menyampaikan SK perubahan kepengurusan pada masa perbaikan verifikasi faktual. KPU Provinsi atau kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual terhadap perubahan kepengurusan parpol dengan berpedoman pada SK terakhir yang diterbitkan sesuai dengan AD/ART parpol yang bersangkutan," jelas Okti. (ble)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKSS: Budayakan Demokrasi Sipakatau
Redaktur : Tim Redaksi