Demokrat Versi KLB Deli Serdang Tuding Kubu AHY Lakukan Pelanggaran Hukum

Rabu, 10 Maret 2021 – 11:50 WIB
Razman Nasution bersama Darmizal saat konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) menyebut kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melanggar UU Partai Politik No 2 Tahun 2011 dalam pelaksanaan kongres kelima pada 2020.

Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Razman Nasution menjelaskan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil kongres kelima partai berlambang bintang mercy itu telah melanggar Pasal 5, dan 32.

BACA JUGA: Buka-bukaan, Kader Demokrat yang Ikut KLB Dijanjikan Rp100 Juta, tetapi Hanya Diberikan Sebegini

Kubu KLB Deli Serdang mengaku berpegang AD/ART pada kongres 2005.

"Bahwa AD/ART dari Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020 berdasarkan kongres yang menetapkan AHY adalah melanggar Pasal 5, dan 32 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011," kata Razman di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

BACA JUGA: Pembunuh Diska Putri Belum Tertangkap, Keluarga Ancam Lakukan Hal Ini

Ia mengatakan Pasal 5 UU Parpol, menyebut perubahan AD/ART berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai. Yaitu melalui munas, kongres, dan muktamar. Termasuk di antaranya munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

"Faktanya kongres 2020 tidak ada pembahasan AD/ART," sambungnya.

BACA JUGA: Tangan Bripda PMRMK Diborgol, Tindakannya Memalukan Polri, AKBP Mariochristy Sangat Marah

Razman menyebutkan para pemilik hak bicara justru disuruh keluar dan ada beberapa orang yang telepon genggamnya disita.

"HP-nya disita kemudian mereka yang tidak memiliki hak suara disuruh keluar termasuk Jhoni Allen Marbun yang punya hak bicara disuruh keluar," ungkap Razman.

Pria kelahiran Mandailing Natal ini juga menjelaskan, beberapa peserta KLB yang juga hadir dalam kongres kelima Partai Demokrat mengaku tidak tahu sama sekali ada pembahasan AD/ART.

Menurut pengakuan beberapa ketua DPC kepada Razman, mereka keluar dari ruangan kongres untuk makan dan setelah kembali, dibacakan dukungan secara bulat untuk AHY maju sebagai ketua umum oleh Bupati Raja Ampat.

Selain itu, dalam dukungan tersebut juga dibacakan meminta SBY untuk menjadi ketua majelis tinggi.

"Di luar itu tidak ada yang dibahas sama sekali," ungkap Razman.

Selain itu, Razman mengatakan pada pasal 32, putusan mahkamah parpol bersifat final dan mengikat secara internal, khususnya jika ada perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dia juga mengatakan jika ada perselisihan di dalam paratai politik diselesaikan oleh mahkamah partai yang bersifat mengikat sesuai dengan UU Parpol.

"Jadi kalau ada perselisihan maka acuannya adalah UU parpol, yang bisa juga dilakukan melalui peradilan biasa yaitu PTUN," kata Razman.

Lebih lanjut, Razman menjelaskan di dalam Pasal 17 AD/ART 2020, mencantumkan majelis tinggi partai sebagai pengambil keputusan strategis terutama menyangkut perselisihan internal partai apabila tidak bisa diselesaikan oleh mahkamah partai.

"Artinya kalau ada persoalan-persoalan, itu sudah dijelaskan dalam UU Parpol itu diputuskan oleh mahkamah partai yang sifatnya final and binding. Seketika dan mengikat,tetapi di AD/ART ini mahkamah partai sifatnya hanya rekomendasi bukan mengikat atau berkekuatan hukum tetap," kata Razman.

Mereka pun mempertanyakan pasal 23, yang membahas Ketua Umum yang melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian baik ke dalam maupun keluar.

"Tapi di dalam AD/ART mereka, dalam hal menjalankan roda organisasi keputusan strategis ada di Majelis tinggi. Maka lengkap lah pelanggaran-pelanggaran apa yang mereka produk pada kongres 2020. Ini jelas legal formalnya dari UU Partai Politik," kata Razman. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler