jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan para pejabat eselon di Pemerintah Provinsi DKI agar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat hari Senin (11/1).
"Saya ingatkan betul, bulan ini adalah kesempatan bapak dan ibu melaporkan gratifikasi," kata Ahok, sapaan Basuki, dengan nada tinggi saat melantik 1.042 Pejabat Eselon II, III, dan IV di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/1).
BACA JUGA: Ahok Lantik 1.042 Pejabat di Awal 2016
Ahok mengatakan, para pejabat yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi sama saja melanggar sumpah jabatan. Mereka pun bisa dikenakan ancaman pidana.
Ahok pun akan memberikan tindakan tegas terhadap pejabat yang dijadikan tersangka oleh penegak hukum imbas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: Djarot: Bu Risma gak Mungkin Bos
"Bapak dan ibu tidak mau laporkan (gratifikasi), ketangkap, kami pecat sebagai PNS," ucap mantan bupati Belitung Timur ini.
Ahok menjelaskan, gratifikasi yang diterima seorang pejabat akan hilang apabila dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan.
BACA JUGA: Ahok : Klinik yang Gak Jelas Tutup Aja!
"Jadi gratifikasi bapak ibu 30 hari melaporkan itu pidananya hilang," ungkap Ahok. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayo Loh...Koh Ahok Marah lagi
Redaktur : Tim Redaksi