jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebutkan, pelaksanaan mudik pada masa pandemi corona (Covid-19) bisa masuk kategori haram. Terutama, jika mudik dilaksanakan oleh orang dari provinsi daerah terdampak, menuju wilayah yang bersih corona.
Dia menuturkan, pemudik dari wilayah terdampak corona sangat rentan menularkan virus tersebut sesampainya di kampung halaman. Dengan begitu, aktivitas mudik menghasilkan mudarat ketimbang manfaat.
BACA JUGA: PBNU Imbau Umat Islam Rayakan Lebaran secara Online, Jangan Mudik
"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh. Sebab, diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Terlebih lagi, virusnya menular dan sangat berbahaya dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Jumat (3/4).
Menurut dia, wajar apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang mudik demi menekan penularan corona. Dia pun mendukung kebijakan pelarangan mudik.
BACA JUGA: Pandemi COVID-19, Pemerintah Sarankan Masyarakat Tidak Mudik Lebaran
"Jadi, kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona, ya, boleh saja. Bahkan, hukumnya adalah wajib," ucap dia.
Terlebih lagi, kata dia, tindakan pemerintah untuk melarang mudik juga sesuai dengan hukum agama. Anwar pun mengutip firman sebuah Allah SWT yang artinya untuk meminta umat menjauhkan diri ke dalam kebinasaan.
BACA JUGA: Penjelasan MUI Tentang Fatwa Salat Jumat di Tengah Wabah Corona
"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu (melarang mudik), itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ungkap dia.
Di sisi lain, kata dia, kegiatan mudik tidak haram jika dilaksanakan oleh orang dari daerah bersih corona. Pasalnya, tidak ada sisi mudarat dari aktivitas mudik tersebut.
"Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja atau mubah. Sebab, tidak ada mudarat yang akan muncul di situ," timpal dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan