Dennis Lyla Diberi Waktu 14 Hari Atas Putusan Cerainya Dengan Thalita Latief

Kamis, 29 Juli 2021 – 18:00 WIB
Thalita Latief dan suami, Dennis Lyla. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Jajang Sudrajat mengatakan Dennis Lyla bisa mengajukan banding jika keberatan dengan putusan majelis hakim.

Di mana Majelis hakim PA Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai Thalita Latief, terhadap Dennis Lyla pada Kamis (29/7), yang digelar secara e-Court.

BACA JUGA: Kritik Parodi Aturan Makan 20 Menit, Dokter Tompi: Ayolah, Katanya Sudah Cape

"Itu hak tergugat. Waktunya 14 hari setelah putusan," ujar Jajang Sudrajat di kantornya.

Dia menegaskan Dennis harus mengikuti putusan dari Majelis Hakim. Apabila keberatan, maka dia bisa mengajukan banding dengan batas waktu 14 hari setelah menerima putusan.

BACA JUGA: Murka Diberitakan Ditangkap Polisi Karena Jual Surat Swab Palsu, Iis Dahlia: Ini Nama Baik Orang, Woi

Namun belum diketahui pasti apakah Dennis akan mengajukan banding atau tidak.

Adapun majelis hakim telah mengabulkan semua gugatan bintang film Lawang Sewu itu, yakni cerai dan hak asuk anak.

BACA JUGA: Keponakan Ria Ricis Dibawa ke UGD

"Dilihat dari putusan, tidak ada tuntutan nafkah. Hanya masalah cerai dan hak asuh anak," kata Jajang.

Meski begitu, pemain bass band Lyla itu masih diperbolehkan bertemu dengan putra sematawayangnya, Rafello.

"Kedua belah pihak punya hak yang sama terhadap anak. Salah satu pihak tidak boleh menghalangi bertemu dengan anak," jelas Jajang.

Thalita Latief sebelumnya menggugat cerai suaminya, Dennis Rizky, ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Maret 2021.

Dennis dinilai tak dapat menjadi suami yang baik bagi pemain sinetron tersebut.

Isu perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mewarnai retaknya rumah tangga Thalita Latief dan Dennis Lyla. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler