Denny Indrayana Dianggap Tukang Bual

Kamis, 19 Januari 2012 – 11:55 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dituding sebagai tukang bual. Tudingan itu dilontarkan Hotma Sitompul, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) bagi Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Hotma, pada Mei 2011 Denny pernah melontarkan pernyataan tentang asal uang di pundi-pundi Gayus Tambunan. Denny, sebut Hotma, juga mengungkapkan tentang aliran uang Gayus dan lokasi penyimpanannya. Hanya saja, waktu itu Denny meminta waktu untuk mengunkapkannya.

"Tapi sampai pledoi ini kami susun, tidak ada perkembangan soal itu. Jelas pernyataan Denny itu hanya bualan semata," tuding Hotma di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo.

Pengacara senior itu juga menilai Denny yang pernah duduk sebagai Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tak lebih dari sekedar pemburu jabatan. "Pernyataan-pernyataan Denny hanya untuk mengangkat citra diri dan meraih jabatan," kata Hotma.

Diungkapkannya pula, Gayus pernah menerima intimidasi dari Denny. Padahal, awalnya Gayus menganggap Denny sebagai Dewa Penolong lantaran menjanjikan banyak keringanan dan akan memposisikan mantan pegawai Ditjen Pajak itu sebagai whistle blower.

Nama lain yang disentil Hotma adalah mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Menurut Hotma, Yunus pernah menuduh Gayus punya tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun ternyata tudihan itu tidak pernah terbukti. "Yunus hanya ingin membangun citra agar menjadi bisa terpilih menjadi Ketua KPK. tapi sayangnya gagal total," ucap Hotma.

Diberitakan sebelumnya, Gayus dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair enam bulan kurungan. Gayus dijerat dengan empat dakwaan sekaligus. Di antaraya dakwaan menerima gratifikasi dari PT Arutmin, Bumi Resources, Kaltim Prima Coal dan PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga didakwa menyuap petugas Rutan Brimob, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta menerima suap. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI-Kemenag Beda Pendapat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler