Denny Indrayana Usulkan Pimpinan KPK Punya Kekebalan Hukum

Sabtu, 24 Januari 2015 – 22:44 WIB
Guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Denny Indrayana. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kriminilasi terhadap lembaga pemberantasan korupsi bukanlah sesuatu yang hanya terjadi di Indonesia. Di negara-negara lain, metode yang sama juga digunakan untuk melemahkan lembaga pemberantasan korupsi.

Menurut profesor ilmu hukum dari UGM, Denny Indrayana, kekebalan hukum atau imunitas bisa menjadi solusi untuk masalah itu. Ia menyebut para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilengkapi hak imunitas.

BACA JUGA: Ini Peran 2 Budi yang Bikin Masalah di Internal Polri

"Berikan hak imunitas dari tuntutan pidana bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK selama menjabat. Ini penting untuk menguatkan lembaga dan menjamin independensi," kata Denny kepada wartawan di Gedung KPK, Sabtu (24/1).

Mantan wakil menteri hukum dan HAM itu menambahkan, pemberian hak imunitas bagi lembaga pemberantasan korupsi sudah dikenal dalam hukum internasional. Sejumlah negara pun sudah menerapkannya.

BACA JUGA: Empat Kepentingan Ini Bebani Jokowi atasi Konflik KPK Vs Polri

Bagi Indonesia, lanjutnya, langkah ini penting untuk diambil. Pasalnya, kriminalisasi terhadap KPK selalu terjadi tiap kali lembaga antirasuah itu mengusut kasus korupsi di lembaga kepolisian.

Denny memaparkan, pada waktu KPK periode kedua mengincar Komjen Susno Duadji dalam dugaan korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dijerat polisi dengan dugaan suap penanganan kasus korupsi Anggoro Widjojo. Sedangkan saat kasus simulator SIM, penyidik KPK, Novel Baswedan juga disasar polisi.

BACA JUGA: Ini Empat Kepentingan yang Membelit Presiden Jokowi

“Sekarang kasus Budi Gunawan giliran Pak Bambang (Bambang Wodjojantored) dan Pak Adnan (Adnan Pandu Praja, red) jadi tersangka," ujar Denny memberi contoh.

Karena itu Deny menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan hak imunitas kepada pimpinan dan pegawai KPK. Menurutnya, langkah itu lebih baik dibanding mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Bambang Widjojanto dari posisi wakil ketua KPK

"Kita minta presiden tidak terbitkan keppres. Lebih baik keluarkan perppu," pungkasnya.(dil/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Bodi Pesawat Sudah Diangkat tapi Tali Putus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler