Denny: Kepala Daerah Wajib Mengikuti

Kamis, 29 Maret 2012 – 19:40 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ikut bersuara terkait polemik pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengancam memecat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikkan harga BBM.

Menurut Denny yang juga pakar Hukum Tata Negara itu, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang ikut demo menentang rencana kenaikkan BBM, tidak sejalan dengan sistem pemerintahan RI.

"Jelas tidak tepat. Bagaimanapun sistem pemerintahan kita adalah Presidensial dengan bentuk negara kesatuan. UUD 1945 jelas menegaskan Kepala Pemerintahan adalah Presiden," ujar Denny dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (29/3).

Karenanya, lanjut Denny, jika Presiden selaku kepala pemerintahan sudah menetapkan kebijakan nasional, kepala daerah wajib mengikutinya.

Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional, lanjutnya, bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan. "Dan karenanya melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," ujarnya.

Kepala Daerah yang kebijakannya tidak sejalan dengan kebijakan Presiden, kata dia, berarti  melanggar UUD dan peraturan perundangan lainnya.

"Dapat dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Daerah. Apalagi, jika kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya daripada kebijakan nasional. Hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai, daripada kepentingan bangsa dan negara," ulasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Polisi Luka, Empat Demonstran Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler