Denny Koreksi Istilah Payment Gateway

Kamis, 12 Maret 2015 – 16:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indraya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (12/3). Denny didampingi tim kuasa hukumnya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek payment gateway.

"Tentu kami akan bekerjasama memenuhi, menjalani proses hukum yang sekarang akan kita lihat sama-sama," ujar Denny di Bareskrim Polri kepada wartawan, Rabu (12/3).

BACA JUGA: 16 WNI di Tahanan Turki Ternyata Bukan dari Sempalan Rombongan Tur

Denny pun mengkritik istilah payment gateway yang digunakan penyidik. Menurutnya, istilah itu terlalu teknis dan rumit sehingga sulit dipahami masyarakat. "Istilah lebih mudah yaitu pembayaran paspor secara elektronik," kata pria berkacamata ini.

Mantan staf khusus kepresidenan itu menambahkan, program itu adalah merubah cara pembayaran paspor dari manual ke loket yang antreannya panjang dan rawan calo maupun pungutan liar, menjadi lebih simpel. Sebab, layanan pembayarannya melalui transaksi perbankan.

BACA JUGA: Buwas: Kalau Mencopot Saya Alasannya Harus Jelas

"Diubah menjadi online yang kemudian (membayar) bisa menggunakan ATM, credit card, SMS kanking, e-banking dan lain-lain," katanya menjelaskan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kemlu Berupaya Temui 16 WNI di Tahanan Turki

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Yakini Tak Ada Korupsi di Payment Gateway


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler