Denny: Sudah Ada yang Ditetapkan Tersangka

Senin, 02 Januari 2012 – 18:04 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, Denny Indrayana mengungkapkan, Kepolisian Daerah Lampung dan Sumatera Selatan telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam kasus Mesuji.

"Dua orang tersangka merupakan aparat hukum yang membantu pengamanan keamanan PT BSMI, yakni AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama," kata Denny usai rapat di kantor Kemenkopolhukam, Senin (2/1).

Ditambahkan Denny, secara administratif keduanya telah dijatuhi hukuman disiplin, sesuai putusan Nomor Kep/17/XI/2011/YANMA berupa penempatan khusus di subdit propam Polda Lampung selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode, dan mutasi bersifat demosi.

Selain itu, kedua aparat hukum ini juga dijatuhi hukuman secara pidana. "AKP Wetma Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, karena kealfaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ini sesuai dengan Pasal 359 KUHP," terang Denny.

Sementara itu, atas meninggalnya dua warga Desa Sungai Sodong, Polda Sumsel juga telah menetapkan lima tersangka dari Pamswakarsa PT SWA yaitu, Heri Supriansyah bin Syafei (26 tahun), Muhammad Idrus alias Maus bin Jauhari (23 tahun), Supriyanto bin Yanto Suharto (22 tahun), M Ridwan alias Duwan bin Rusman (28 tahun), dan Tarjo bin Daryo.


"Hanya Heri Supriansyah bin Syafei yang telah ditahan sejak 25 April 2011. Sedangkan, empat tersangka lainnya ditahan sejak 28 April 2011," tandas Denny. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Cecar Miranda Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler