jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang sempat diduga berafiliasi dengan teroris.
Pemeriksaan akan membuka titik terang dugaan Munarman terlibat aksi terorisme.
"Saya kira Munarman bisa dimintai keterangan oleh Densus 88 Antiteror," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto di Jakarta pada Selasa (16/2).
Munarman diduga menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Siap-siap jika Densus 88 Tangkap Munarman
Ini terungkap setelah ada pengakuan dari terduga teroris. Selain itu juga beredar video Munarman menghadiri pembaiatan terduga teroris.
Namun, hingga kini Densus 88 belum memeriksa Munarman terkait dugaan tersebut. Terkait kemungkinan Densus mengajukan pencekalan terhadap Munarman, menurut Soleman, itu tergantung data yang dimiliki Densus.
BACA JUGA: Ssst, Densus 88 Dalami Dugaan Munarman Hadiri Pembaiatan Simpatisan ISIS
"Mungkin Densus masih mengumpulkan data lebih akurat lagi biar sekali jalan. Kan tidak mungkin terlalu cepat," sambung Soleman.
Sementara itu Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi mengatakan Munarman patut diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Dia menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor ke polisi.
Karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-Undang Terorisme.
"Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan)," ujar Husin dalam sebuah diskusi online.
Sebelumnya, Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu. Menurut Munarman tudingan dia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap FPI dan mantan pengurus.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hatono menegaskan Densus 88 pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman.
"Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rusdi. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Natalia