Densus 88 Antiteror Kawal Terpidana Jaringan Teroris Santoso

Sabtu, 28 November 2015 – 10:12 WIB

jpnn.com - MATARAM – Satgas Kejagung dan Densus 88 Antiteror mengawal terpidana terorisme Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak yang dipindahkan dari Rutan Kelap Dua (Depok Jawa Barat, Red) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. Ia dibawa dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air. Mereka tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL) sekitar pukul 12.00 Wita, kemarin (27/11).

Ramuji kemudian dijemput tim Pengawal Pengaman Eksekusi Kejari Mataram yang dipimpin Nuramin menuju Lapas Mataram.

BACA JUGA: Duh… Ini Pencuri Kurang Kerjaan, Tiga Kali Mencuri di Rumah yang Sama, Begini Jadinya

“Ramuji dibawa dari Rutan Kelap Dua (Depok Jawa Barat, Red) dan dieksekusi ke Lapas Mataram,” kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasi Intelijen Fajar Alamsyah Malo, kemarin seperti dilansir Harian Lombok Pos/Grup JPNN).

Terkait pemindahan terpidana terorisme ke Mataram, Fajar mengaku tidak mengetahui persis alasannya. Namun yang jelas putusannya sudah inkrah. Jaringan teroris Poso ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

BACA JUGA: Rasain… Akhirnya Begal 23 TKP Berhasil Diringkus

“Kami tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 Wita,” akunya.

“Saya belum tahu persis. Yang jelas ini eksekusi terhadap putusan hakim, karena sudah inkrah,” katanya lagi.

BACA JUGA: Duh… Baru Dua Hari Di Batam, Dua Pemuda Ini Nekat Menjambret

Ramuji ini ditangkap tim Densus 88 Antiteror, Selasa 13 Mei 2014, di Jalan Belimbing Raya, Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Ia diringkus bersamaan dengan 10 anggota teroris jaringan Santoso yang disebut polisi sebagai gembong teroris kelas wahid di Indonesia.

Saat itu, dari tangan mereka Densus mengamankan 17 pucuk senjata rakitan, 6 bilah pedang, 5 samurai, 25 pisau lempar, dan bahan dasar pembuatan bom serta sejumlah dokumen.

Selain Ramuji, Kejagung memindahkan pula terpidana Iskandar dari Rutan Kelapa Dua Jakarta ke LP Kelas 2 Kupang. Pemindahan Iskandar lantaran dia bersaksi bagi tersangka teroris lainnya. Yakni tersangka Syarifudin warga Dompu yang ditangkap April 2015 lalu di Rangga Watu, Desa Golo Desat, Mbeliling, Manggarai Barat.

“Ada dua yang dipindah penahanannya. Satu orang atas nama Iskandar warga Dompu dipindahkan ke Lapas Kupang,” tambah Fajar.

Terpisah, Kalapas Mataram Hanibal melalui Kepala Keamanan Lapas Mataram Purniawal membenarkan ada tahanan dari yang dikirim Kejagung. Terpidana Ramuji tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 Wita.

“Satu orang saja. Kami terima siang kemarin (Kamis),” akunya. “Ditahan terpisah. Dia tidak digabung dengan tahan lain,” tandasnya.(fri/jlo/cr-lie/r3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Muda Ini Nekat Gantung Diri karena Sudah Tak Tahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler