jpnn.com, JAKARTA - Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, langkah Densus 88 Antiteror menangkap enam terduga teroris di Blitar dan Tulungagung merupakan langkah untuk mencegah aksi teror.
”Kita tidak ingin ada aksi teror,” paparnya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/6).
BACA JUGA: Densus 88 Terus Bergerak, Tidak Libur Lebaran
Yang juga dilakukan adalah mengejar penyandang dana dari setiap aksi teror. Namun begitu, hal tersebut merupakan substansi penyelidikan dan penyidikan.
”Yang pasti, Densus 88 Antiteror kalau bergerak itu memiliki dasar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Diduga Teroris, Dokter Ini Ditangkap Densus 88 Antiteror
Anggota Komisi III Adies Kadir mengapresiasi langkah polri yang melakukan penangkapan terhadap terduga teroris.Menurut dia, ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyampaikan, perkembangan pengejaran terhadap jaringan teroris yang melakukan peledakan di Surabaya.
BACA JUGA: Sempat Diadang, Densus Bekuk Terduga Teroris di Karanganyar
"Semua pelaku harus dikejar," kata dia saat dihubungi Jawa Pos, Jumat. Jangan ada lagi teror di Surabaya dan tempat lain.
Menurut Adies, sekarang berkembang sel-sel teroris yang lebih radikal. "Contohnya yang terjadi di Surabaya dengan melibtkan anak-anak. Doktrin yang diberikan kepada anak sangat kuat dan radikal," tutur dia.
Fenomena itu menjadi tantangan bagi aparat pemerintah untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan. Program deradikalisasi harus dilakukan secara sistematis, sehingga bisa mengantisipasi dan mencegah berkembangnya pemikiran radikal itu.
BACA JUGA: Densus 88 Terus Bergerak, Tidak Libur Lebaran
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya bisa melibatkan para tokoh agama, dan para ahli dalam menyusun program deradikalisasi. Dengan cara itu, pencegahan dan pemulihan bagi orang-orang yang terindikasi terjangkit paham radikal bisa dilakukan.
Legislator asal dapil Jatim I Surabaya - Sidoarjo itu mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk mengeluh kesulitan menangani terorisme.
Sebab, Undang-Undang Terorisme yang baru sudah disahkan. Undang-undang bisa menjadi rujukan dalam penanggulangan terorisme. Baik penindakan, pencegahan, dan penanganan korban.
Orang-orang yang pulang dari luar negeri, khususnya negara-negara konflik dan terindikasi terlibat dalam organisasi teroris, mereka bisa ditangkap. "Kalau hanya kuliah atau kerja, ya tidak bisa ditangkap," jelas politikus Partai Golkar itu. (far/idr/lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Tangkap 5 Terduga Anak Buah Aman Abdurrahman
Redaktur & Reporter : Soetomo