jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris dari anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, Sabtu (29/1).
Kedua terduga teroris berinisial RMP dan AW itu ditangkap polisi pada Sabtu (29/1).
BACA JUGA: Bakal Main di Film Sayap Sayap Patah, Nicholas Saputra Siap jadi Densus 88
"Dua terduga teroris tersebut masuk dalam jaringan JI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (31/1).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan kedua terduga teroris itu ditangkap di dua wilayah berbeda.
BACA JUGA: Rotasi di Densus 88, Herry Heryawan Naik Jadi Brigjen
Menurut dia, RMP ditangkap di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sementara, AW ditangkap di Tapanuli Tengah.
BACA JUGA: Dari Kalsel ke Jateng, Densus 88 Terus Mempreteli Jaringan JI
Saat ini, kata dia, dua terduga teroris itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Tapanuli.
Terkait apa peran dua orang tersebut, Ramadhan belum bersedia mengungkapkan.
Termasuk juga soal barang bukti yang diamankan oleh petugas, belum disampaikan polisi.
"Nanti kami sampaikan update selanjutnya," ujar Ramadhan.
Sepanjang 2021, Densus 88 Antiteror Polri melaksanakan operasi pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme.
Total ada 370 tersangka yang ditangkap.
Dari 370 orang tersebut, terdiri atas anggota kelompok teroris JI yang paling banyak, yakni 194 orang, disusul Anshor Daulah (AD) sebanyak 129 orang, Jamaah Ansharud Daulah (JAD) lima orang, dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) sebanyak 16 orang. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy