Densus Tangkap Dua Dokter Di Bima

Minggu, 15 April 2012 – 07:37 WIB

JAKARTA---Detasemen Khusus 88 Mabes Polri menangkap dua orang dokter di Bima, Nusa Tenggara Barat. Keduanya dijadikan tersangka dan tadi malam sudah berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Sekarang mereka masih diperiksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar pada Jawa Pos kemarin.

Mantan Kanit Negosiasi Densus 88 ini menyebut inisial keduanya drg Y dan dr K. "Keduanya terkait dengan pelatihan semi militer di Aceh dan kasus perampokan CIMB di Medan tahun 2010," kata Boy.

K lahir di Majalengka 8 Maret 1981 sedangkan Y kelahiran 29 Juni 1966. Y sudah menetap di Bima sejak delapan tahun lalu. "K ini meminta perlindungan ke Y," ujar mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur ini.

Penangkapan dilakukan di jalan Melati Tolumundu, kelurahan Pane, Kota Bima pada Jumat (13/04) pukul 13.30 WITA. Keduanya baru saja pulang dari salat Jumat di Masjid Al Muwahidin Kota Bima. "Tidak ada perlawanan, " kata Boy.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat praktik dokter gigi Y di jalan Datuk Dibanta. Mereka mencari bukti keterkaitan Y secara langsung dalam jaringan yang sebagian besar anggotanya sudah divonis penjara ini.

Boy menjelaskan, Densus 88 mempunyai waktu 7 x 24 jam untuk secara pasti menentukan pasal sangkaan pada keduanya. Itu berdasarkan UU 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memberi kewenangan hingga seminggu untuk melakukan pemeriksaan awal.

Perampokan CIMB Niaga terjadi di Medan 18 Agustus 2010. Saat itu, 16 orang perampok berhasil membawa kabur uang Rp 400 juta dari brankas. Seorang anggota Brimob yakni Briptu Imanuel Simajuntak tewas ditembak.

Dalam penyidikan terungkap, para pelaku merupakan alumni pelatihan semi militer di Jalin Jantho, Aceh. Hingga saat ini, tak kurang 70 orang sudah ditangkap dalam rangkaian penyidikan dua peristiwa ini. Termasuk yang terbaru, penembakan lima orang di Bali Maret lalu.

Ulama Ponpes Ngruki KH Abu Bakar Baasyir juga divonis dalam kaitan pelatihan semi militer itu. Baasyir divonis hakim sembilan tahun penjara karena dianggap terlibat dalam perencanaan dan memberikan bantuan dana. (rdl/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sisi Humanis Hatta Rajasa Dibukukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler