Keputusan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS berdasar PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil
BACA JUGA: Sertifikat Profesi Jadi Syarat CPNS
''Jumlah tenaga guru honorer di lingkungan Depag berdasar data 2008 sebanyak 501.831 orangBACA JUGA: Anggaran Rp 9 T untuk Rehab Kelas Rusak
Namun, di antara jumlah tersebut, baru 43.122 orang yang lulus syarat masuk database BKN,'' kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika memberikan keterangan di hadapan Komisi VIII DPR dan Komisi X DPR Jakarta Selasa, Selasa (3/2).Menurut Menag, 43.122 guru tersebut merupakan formasi tahun anggaran 2005 sebanyak 3.667 orang, formasi tahun anggaran 2006 sebanyak 14.992 orang, formasi tahun anggaran 2007 sebanyak 24.425 orang, dan 2008 sebanyak 38 orang
Di luar guru honorer yang sudah masuk database BKN dan memperoleh nomor registrasi BKN, terdapat sejumlah guru honorer yang mendesak pemerintah untuk dapat diangkat menjadi CPNS
BACA JUGA: Siapkan Rp 200 M untuk Bangun 200 SMK
Terutama mereka yang pernah berstatus guru kontrak, yakni 22.435 orangMereka belum terekomendasi dalam PP 48 Tahun 2005 terkait batas minimal masa kerja sebagai guru kontrak yang dibayar APBN(zul/nw)BACA ARTIKEL LAINNYA... Universitas Kerajaan Saudi Buka Cabang di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi