Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, langkah evalusi terhadap SK Gubsu itu merupakan hal yang biasa dan sudah sering dilakukan Depdagri terhadap sejumlah keputusan kepala daerah
BACA JUGA: Badrodin Tak Mau Terseret Opini
Bila dari hasil evaluasi ditemukan ada kesalahan terkait kelengkapan dan dasar pertimbangan keluarnya SK itu, maka Depdagri akan minta agar SK tersebut dievaluasi."Bila ditemukan kesalahan, maka akan diminta untuk diperbaiki atau dievaluasi
BACA JUGA: Polisi Belum Berhasil Endus GM
Itu mekanisme yang sudah biasa berlaku sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap kebijakan daerah," urai Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (19/2).Dijabarkan Saut, di UU No.32 Tahun 2004 diatur mengenai evaluasi yang bersifat preventif, yakni kebijakan daerah baru bisa disahkan setelah dievaluasi oleh pemerintah pusat
"Sedangkan Surat Keputusan Gubernur itu termasuk dalam kategori kebijakan yang dievaluasi setelah disahkan," ujar Saut.
Parameter yang digunakan dalam evaluasi, kata Saut, adalah konsistensi kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kesesuain substansi materi dengan kepentingan masyarakat luas.
Saat ditanya apakah dengan demikian tim pencari fakta DPRD Sumut tidak punya kewenangan menilai SK Gubernur tersebut, Saut tidak menjawab tegas
BACA JUGA: Kelar Diperiksa KPK, Ismeth Tabrak Pintu Kaca
"Salah atau benar, itu ada lembaga tersendiri yang menilaiJangan semua menempatkan diri sebagai lembaga peradilanTapi sebagai sebuah masukan, patut dihargai," ujar SautTim pencari fakta DPRD pada Rabu (18/2) lalu sudah menemui Dirjen Otda Sodjuangon Situmorang terkait SK Gubsu itu.Pada kesempatan yang sama Saut juga menyampaikan pernyataan resmi Depdagri yang menyesalkan terjadinya aksi anarkis 3 Februari lalu yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz AngkatDia berharap semua pihak untuk secara berpikir tenang dan jernih menyikapi kasus ini"Saya berharap semua pihak untuk meletakkan penanganan persoalan ini kepada institusi yang memang menurut aturan perundang-undangan berwenang menyelesaikan persoalan ini, dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah," urai pria kelahiran Balige, Sumut, itu.(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama 9 Jam, Ismeth Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi