Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Selama 14 hari

Jumat, 01 Januari 2021 – 15:43 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: depokgoid

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan sejenisnya hingga 12 Januari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

BACA JUGA: Blarrr, SPBU di Depok Meledak, Polisi Ungkap Penyebabnya

"Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Diseases 2019," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SK tersebut yang dikutip di Depok, Jumat (1/12).

Adapun pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan.

BACA JUGA: Polisi Tembak Anak dan Istri di Depok, Tetangga: Orangnya Ramah Tetapi..

Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Terdengar Suara Tembakan dan Teriakan dari Rumah Anggota Polisi di Depok, Innalillahi

Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Pemkot Depok sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Kota Depok.

Pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19," kata Idris.

Untuk itu, perlu mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler