jpnn.com - JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengingatkan potensi penyimpangan pada penempatan dana pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk deposito di bank. FITRA curiga deposito uang pemda itu bukan sekadar untuk mencari fee dari pihak bank, tetapi juga sebagai dana untuk kepentingan politik.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi menyatakan, jumlah total deposito pemda dari seluruh Indonesia pada realisasi APBD tahun 2012 mencapai Rp 21 triliun. Rinciannya, ada deposito Rp 7,2 Triliun dari pemerintah tingkat provinsi, Rp 3,5 triliun dari pemerintah kota dan Rp 10,2 triliun dari pemerintah kabupaten.
BACA JUGA: Usik Iklan Politisi Pemilik Stasiun Televisi
Menurut Uchok, alasan utama penempatan deposito pemda ke sebuah bank sebenarnya bukan untuk menabung. "Tetapi dengan menaruh uang di bank tertentu, pemda juga mendapat fee dari pihak bank. Dari sini sudah ketahuan bahwa pemda juga mencari dan mengejar rente dari deposito pemda untuk kepentingan pribadi masing-masing pejabatnya," katanya di Jakarta, Minggu (1/12).
Dipaparkannya, penempatan deposito itu relatif sulit dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. "Tujuan penempatan deposito ini karena sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak," ulasnya.
BACA JUGA: Ikut Tes CPNS di Lebih Satu Instansi, Langsung Dicoret
Selain itu, lanjut Uchok, ada pula motif kepentingan politik di balik penempatan deposito pemda itu. Misalnya, agar pemda bisa cepat mendapatkan dana dari bank dengan jaminan deposito.
"Karena pemda kadang juga butuh biaya politik. Tapi itu bukan untuk kepentingan rakyat. Misalnya ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan depositonya, karena biasa pakai uang kas bencana alam yang ada di rekening bank," lanjut Uchok.
BACA JUGA: Lulus di Dua Instansi, Peserta Tes CPNS Sistem CAT Bebas Memilih
Karenanya Uchok meminta pemda menghentikan kebiasaan menempatkan deposito di bank. Alasannya, karena hal itu justru merugikan rakyat.
"Dengan menaruh deposito, artinya orientasi pemda hanya mencari profit atau mengambil keuntungan bunga, baik untuk pribadi maupun SKPD (satuan kerja perangkat daerah, red), dan melupakan rakyat sendiri. Sewajarnya uang itu untuk memperbaiki infrakstuktur jalan yang rusak atau fasilitas publik lainnya serta jaminan kesehatan asuransi untuk rakyat miskin," cetusnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh Ragukan KPK Bisa Selesaikan Century
Redaktur : Tim Redaksi