Irsal Las, peneliti dari Balai Besar Litbang Dumber Daya Lahan Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, mengungkapkan, pemerintah juga memandang lahan gambut sebagai potensi yang harus dimanfaatkan"Maka dilakukan beberapa penelitian agar pemanfaatan lahan gambut dapat dilakukan dengan meminimalisir kerusakan ekologi dan dampak negatif yang dihasilkannyan,"katanya.
Surat edaran itu, lanjutnya, merupakan respon jangka pendek dan sifatnya kondisional
BACA JUGA: Sawit Jadi Market Leader Minyak Nabati Dunia
Namun, kemudian mendapat respon dari surat Gubernur Kalteng, karena perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penyangga pertumbuhan ekonomi."Pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik gambut, sehingga tidak merusak fungsi lingkungan hidup dan mendorong emisi gas rumah kaca,"jelasnya.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, menekankan, dalam pemanfaatannya memerlukan perencanaan terkait pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan dan konservasi serta pembinaan.
Bentuk pembinaan, kata dia, antara lain, dengan melakukan diklat untuk pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan gambut, penyuluhan mengenai peraturan perundangan serta bimbingan teknis.
"Jika tidak ada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan Dirjenbun, Gubernur, Bupati/Walikota, dapat memberikan peringatan tertulis untuk menghentikan pelanggaran,"jelasnya.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GM Asia Tak Masuk Proteksi Pailit
Redaktur : Tim Redaksi