Deretan Fakta Kasus Distributor Tabung Oksigen Nakal di Jakpus, Nomor 2 Bikin Kaget

Jumat, 16 Juli 2021 – 20:44 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers kasus dugaan penjualan tabung oksigen dan regulator di atas harga normal, Kamis (15/7). Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku kasus dugaan penjualan tabung oksigen dan regulator di atas harga normal.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial RDP dan WA.

BACA JUGA: Pemerintah Klaim Kebutuhan Oksigen Medis Nasional Masih Aman

Para pelaku itu merupakan distributor sekaligus importir tabung oksigen dan regulator.

Keduanya ditangkap di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Senin (12/7) lalu.

BACA JUGA: UEA dan Singapura Bantu Indonesia Atasi Kelangkaan Tabung Oksigen

"Pemerintah, kan, sudah melarang untuk pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi ppkm darurat ini," kata Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA: Inilah Berbagai Upaya Pak Ganjar untuk Penuhi Kebutuhan Oksigen di Jateng

"Kalau perlu nanti akan kita dalami dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Setyo.

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Dijual dengan Harga Dua Kali Lipat

Setyo menjelaskan bahwa para pelaku menjual tabung oksigen itu dengan berbagai ukuran.

"(Kedua pelaku) menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran satu meter kubik,1,5 meter kubik, dan dua meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," ujar Setyo.

2. Omzet Ratusan Juta Rupiah

Hasil dari aksi kejahatan itu, kedua pelaku bisa meraup omzet ratusan juta Rupiah hanya dalam waktu beberapa minggu saja.

"Hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar 300 juta Rupiah," ujar Setyo.

3. Polisi Ingin Sumbangkan Barang Bukti

Setyo menambahkan bahwa pihaknya berencana menyumbangkan barang bukti tabung oksigen dan regulator hasil pengungkapan kasus itu ke sejumlah rumah sakit.

Saat ini pihak Polres Metro Jakarta Pusat tengah berdiskusi dengan jaksa terkait rencana tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa, sesuai dengan KUHAP bahwa barang bukti yang bernilai ekonomis akan kami ganti dengan uang," ujar Setyo.

"Yang nantinya barang bukti ini akan kami sumbangkan kepada rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan yang membutuhkan yang gunanya akan membantu masyarakat," sambung Setyo. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler