Deretan Fakta Kasus Jemaah Masjid Diusir karena Pakai Masker, Baca Tuh Nomor 3 dan 5

Selasa, 04 Mei 2021 – 16:18 WIB
Video seorang pria diusir oleh sejumlah orang karena pakai masker saat hendak salat di Masjid Al Amanah, Medansatria, Kota Bekasi, Selasa (27/4). Foto: Instagram/bekasi24jam_

jpnn.com, BEKASI - Kasus pengusiran pria dari Masjid Al Amanah, Medansatria, Kota Bekasi, karena memakai masker saat hendak salat yang viral di media sosial, sudah berakhir damai.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/4) lalu. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pria bermasker tampak berdebat dengan tiga orang di dalam masjid.

BACA JUGA: Kata Jubir Wapres soal Larangan Penggunaan Masker di Masjid Kota Bekasi

Dari perdebatan yang terjadi, tiga orang itu bukan melarang orang salat, tetapi melarang orang bermasker masuk masjid tersebut.

Sekelompok orang itu terlihat melarang pria yang hendak salat di masjid tersebut memakai masker.

BACA JUGA: Pemudik Bebas Melintas di Jalur Pantura Jawa, Tak Ada Penyekatan Petugas

"Jangan pakai masker, kalau mau (tetap pakai masker, red) keluar dari sini," ujar salah seorang lelaki lainnya kepada pria bermasker tersebut, dengan nada tinggi.

Kapolsek Medansatria Kompol Agus Rohmat mengatakan bahwa pihaknya bersama Danrami dan Camat Medansatria sudah memediasikan pria bermasker yang diusir bernama Roni Oktavian dengan Abdul Rahman selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Amanah.

BACA JUGA: Saat Kelompok Pertama Membakar Sekolah-Puskesmas, KKB yang Lain Bertugas Merusak Jalan

"(Hasil kesimpulan rapat) sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Kerap Melanggar Protokol Kesehatan

Camat Medansatria Lia Erliani mengatakan bahwa pihaknya kerap menerima laporan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan pengurus masjid tersebut.

Pelanggaran prokes itu, seperti tidak memakai masker dan tidak menerapkan jaga jarak.

"Beberapa kali ada laporan ya dan selanjutnya kami monitoring dan melakukan teguran," kata Lia kepada JPNN.com, Senin (3/5).

2. Zona Hijau

Lia Erliani menambahkan bahwa wilayah masjid tersebut masuk kategori zona hijau Covid-19.

Kendati demikian, pihak kecamatan tengah berupaya agar pengurus masjid bisa menjalani swab test PCR atau antigen guna mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, selama ini masjid itu tidak menerapkan prokes.

"Untuk pengurus masjid dan DKM saya koordinasikan dengan tim kesehatan (Puskesmas Kecamatan Medansatria)," ujar Lia.

3. Alasan Larang Jemaah Pakai Masker

Ketua DKM Masjid Al Amanah Abdul Rahman mengatakan bahwa aturan larangan memakai masker saat salat di masjid dibuat sebagai upaya pembasmian Covid-19 dengan kekuatan doa.

"Mengusir corona dengan doa. Doa ini bukan hanya pengusiran, tetapi perangkulan. Siapa yang dirangkul? Sang Pencipta, makanya aku kuat untuk mengatakan tidak bermasker, tetapi kan pengertian orang dan keyakinan orang berbeda-beda," kata Abdul di Medansatria, Kota Bekasi, Senin.

Adapun Lia juga mengungkap alasan pengurus masjid tersebut melarang jemaah memakai masker.

"Menganggap bahwa ketika jemaah sudah berwudu dengan baik maka aman (dari virus)," ujar Lia.

4. DMI Datangi Pengurus Masjid

Ketua DMI Jawa Barat Achmad Sidik bersama jajarannya mendatangi masjid tersebut. Dalam pertemuan dengan pengurus masjid, Achmad mengimbau agar selalu menerapkan prokes Covid-19.

"Imbauan saya sebagai Ketua DMI Jawa Barat adalah yang pertama marilah kita pahami bahwa Covid-19 ini memang ada, penularannya orang ke orang, menghindari ada tadi itu menjaga jarak, cuci tangan, memakai masker. Itu mau tidak mau harus kami lakukan dan kami imbau, tidak bosan-bosan," ujar Achmad.

5. Penjelasan MUI

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa pihaknya memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Ikhsan, penggunaan masker saat beribadah ialah makruh. Namun, ketentuan itu berlaku saat masa normal. Bukan terjadi pada era darurat seperti pandemi Covid-19.

"Penggunaan masker mengacu pada sifatnya yaitu darurat. Kita saat ini dihadapkan dalam darurat Covid-19, hukumnya jadi boleh," kata Ikhsan, Senin. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler