DEPOK-Belum lagi ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jalur independen, Gagah Sunu Soemantri-Derry Drajat sudah berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) Depok terkait tudingan pemalsuan dukunganPasangan, Gagah-Derry memenuhi panggilan pemeriksan Panwaslukada.
Keduanya diperiksa secara tertutup di kantor Panwaslukada berdasarkan laporan Asti Ediawan salah satu warga Kota Depok yang merasa namanya dicatut
BACA JUGA: Empat Busway Gandeng untuk Layani Koridor V
Asti Ediawan, warga Rangkapan Jaya, Pancoran Mas memprotes penggunaan foto kopi KTP-nya dalam berkas dukunganBACA JUGA: Proyek Jalan Cikarang-Tanjung Priok Dikaji
Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslukada Depok, Sutarno mengatakan, hingga saat ini masih mempelajari dan mengkaji laporan tersebut
BACA JUGA: Disediakan 1,5 Juta Selang dan Regulator
”Belum ada hasilnya
Hari ini kita masih periksa duluKarena itu dua balon walikota dan wakilnya kita panggil,” ungkapnya kepada INDOPOS kemarinDitambahkannya hasil pemeriksaan bakal dibahas dalam rapat internal Panwalukada dan penetapan pemeriksaan itu dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah pemeriksaan dilakukan
Sementara itu, Derry Drajat membantah pemalsuan tanda tangan yang dituduhkanTermasuk pula mencatut nama serta KTP yang dimasukan dalam berkas dukungan atas nama Asti EdiawanSemua berkas yang diserahkan telah memenuhi prosedurMenurutnya proses verfikasi faktual atas suara dukungan terhadap dirinya telah sesuai aturan.
Karenanya tidak ada relawan satu pun yang melakukan pencatuatan dan pemalsuan.”Salah satu syarat nyalon lewat independen harus mengumpulkan fotokopi KTP warga minimal 3 persen jumlah penduduk, dan kami berikan berkas dukungan melebihi syarat KPUD,” ucapnyaDalam berkas yang diserahkan, sambung dia, terapat lebih dari 52 ribu dukungan”Jika ada yang komplain itu berarti bisa membuat berkas dukungan dicabutItu prosedurnya, Itu memang itu fungsi verifikasi faktual ini,” cetus juga artis senior ini.
Derry mengklaim, dari 52 ribu dukungan yang diajukan ke KPUD Kota Depok pada 24 Juni 2010 lalu, hanya satu orang yang menyatakan keberatanSesuai Peraturan KPU No 68/2009, setiap warga yang mencantumkan fotokopi KTP tetapi tidak mendukung pasangan itu tinggal mengisi formulir B8 untuk mencabut dukungan(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PKK Dilatih Redam Potensi KDRT
Redaktur : Tim Redaksi