Desa Bisa Usulkan Lewat Si Rampak Sekar

Kamis, 14 November 2019 – 20:42 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Taufiq Budi Santoso saat meluncurkan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Online. (Yogi/Humas Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Untuk mengakomodir usulan pembangunan di tingkat desa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) meluncurkan program inovasi berbasis aplikasi digital dengan nama Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Online).

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Si Rampak Sekar merupakan aplikasi yang akan menjadi pintu bagi usulan-usulan desa. Nantinya, usulan tersebut didanai oleh APBD Provinsi.

BACA JUGA: Berlari Sambil Cintai Lingkungan dan Keindahan Alam

Selain itu, Si Rampak Sekar dapat memadukan sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dan pusat. Sekaligus membuat pembangunan di tingkat desa merata.

‘’Kami mengimbau kepada kepala desa (kades) dan aparatur desa untuk bersinergi dalam program tersebut,’’kata Uu kepada wartawan ketika meluncurkan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Online (Si Rampak Sekar) di Hotel El Royale, Kota Bandung, Rabu (13/11).

BACA JUGA: Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Diserahkan

Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi Jabar kemarin sudah mencapai 5,9 persen. Sehingga pertumbuhan ekonomi itu bisa melibatkan dan dirasakan oleh masyarakat desa.

Penerapan aplikasi, seperti Si Rampak Sekar, dapat meningkatkan kualitas kades di era digital. Jika kades tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi, kata dia, roda pembangunan di desa akan lambat.

BACA JUGA: Selaraskan Program Daerah Indonesia Maju

“Siapa yang menguasai digital, itu yang akan menguasai dunia. Siapa yang tidak menguasai, akan ketinggalan. Supaya kades dan desanya tidak tertinggal dari dunia yang sekarang, maka kami memberikan perhatian seperti ini (melalui program aplikasi),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Taufiq Budi Santoso mengatakan, proses kerja Si Rampak Sekar berawal dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrengbang) di desa-desa.

"Hasil musrengbang itu nantinya disampaikan oleh kades atau aparatur desa via Si Rampak Sekar,’’kata dia.

Setiap usulan yang masuk kata dia, akan diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten/kota. Kemudian, DPMD Jabar akan melakukan verifikasi ulang. Usulan yang telah diverifikasi bakal menjadi musrengbang provinsi.

“Jadi usulan harus berasal dari musrenbang desa, dan itu harus diusulkan untuk didanai dari APBD provinsi. Hanya APBD provinsi saja, bukan dari sumber dana lainnya,” kata  Taufiq.

“Verifikasi ganda dilakukan untuk menilai pemenuhan syarat, dan agar tidak overlap dengan sumber pendanaan lain, misalnya dari APBD Kabupaten/Kota, APBD desa itu sendiri, maupun APBN,” imbuhnya.

Taufiq mengatakan, pihaknya tengah menyosialisasikan Si Rampak Sekar ke semua desa se-Jabar. Sampai saat ini, sudah ada 2.000 desa dari 5.312 desa yang telah mengikuti sosialisasi aplikasi tersebut.

Menurut dia, sosialisasi akan terus digencarkan sampai Januari 2020.

“Kami rencanakan dalam waktu setelah ini di Januari akan kami lakukan lagi Insyaallah, untuk memenuhi semua 5.312 desa bisa kita sosialisasikan,” katanya.

“Kita juga akan memanfaatkan media lain, seperti media sosial untuk nanti masyarakat diberi tahu cara akses informasinya seperti tutorial di Youtube,” ucap Taufiq melanjutkan.

Selain itu, kata Taufiq, pihaknya menyediakan instruktur untuk membantu kades dan aparatur desa di Jabar dalam mengakses Si Rampak Sekar. Tujuannya supaya pemerataan pembangunan di Jabar berjalan dengan cepat dan transparan.

“Kita yang menyusun program dan aplikasinya itu sendiri. Ini bukan kita meng-copy yang lain. Kita ujicobakan kemarin di beberapa tempat, dan sekarang disosialisasikan melalui pelatihan. Ini semua nanti bisa transparan, bisa terlihat, sehingga akuntabilitas itu menjadi kunci dari program ini,” tutupnya. (*)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler