Desak BPMA Respon Laporan Sebelum Ajukan PK ke MA

Kamis, 30 Januari 2014 – 07:22 WIB
Ida Farida saat melaporkan PT TUN Bandung ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA). Getty Images

jpnn.com - JAKARTA - Perjuangan Ida Farida untuk mendapatkan haknya terus dilakukan. Kali ini Ida mendesak agar Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial untuk segera merespon laporannya terkait dengan tindakan dugaan kesewenang-wenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Bandung.

"Saya mendesak MA, KY maupun BPMA untuk segera merespon laporan yang saya ajukan," kata Ida Farida kepada wartawan, Rabu (29/1).

BACA JUGA: Truk Hajar Gerbang Tol, Kerugian Rp 350 Juta

Desakan ini dilakukan agar dirinya bisa segera mengajukan perkara Penijauan Kembali kasus penyerobotan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. "Jika memang hukum di Indonesia bisa adil, Mahkamah Agung harus segera melakukan tindakan," tegasnya.

Ida mengaku kasusnya sudah dipermainkan, mulai dari awal sampai dirinya harus kalah dalam sidang kasasi di MA. Kini dia kembali merasa dipermainkan saat akan diambil sumpah di PT TUN Bandung. Saat itu, ia datang karena mendapat undangan tapi justru dibatalkan sepihak oleh Ketua PT TUN Bandung.

BACA JUGA: 21 Kelurahan Terendam, 1 Koridor Busway Lumpuh

"Dimana keadilan, ketika hak saya dirampas dan justru penegak hukum malah mempermainkannya. Ketua MA harus turun langsung memantau sidang PK yang akan saya lakukan," bebernya.

Ida sendiri mengaku yakin menang dalam Peninjauan Kembali (PK) yang dia akan ajukan. "Saya akan tetap mengajukan PK ke MA, meski PT TUN Bandung membatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas pengambilan sumpah yang harusnya dilakukan tanggal 18 Desember 2013 lalu," bebernya.

BACA JUGA: Dikepung Banjir, Toko Pilih Tutup

Sebelumnya Ida juga telah melaporkan Ketua PTTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu.

Ida melaporkan Lulik karena Ketua PTTUN Bandung kerena dengan sepihak membatalkan pengambilan sumpah terkait dengan Pengajuan Kembali (PK) perkara kasasi 480/K/TUN/2012 di PTUN Bandung.

Perlu diketahui, Ida Farida sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun  mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Lumpuh Dikepung Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler