Desak Kapolda dan Pj Gubernur Papua Dicopot

Jumat, 15 Juni 2012 – 19:40 WIB

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua,  Paskalis Kossay, meminta Kapolri segera mencopot Irjen (Pol) Bigman L Tobing sebagai Kapolda Papua.

Paskalis juga mendesak Mendagri Gamawan Fauzi mencopot Syamsul Arif Rivai sebagai penjabat (Pj) Gubernur Papua.

"Bigman L Tobing saya duga telah gagal memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua dan Syamsul Arif Rivai menurut peraturan dan perundang-undangan sudah melebihi masa jabatan penjabat gubernur yakni selama enam bulan," kata Paskalis Kossay, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (15/6).

Selain telah melebih masa jabatan, lanjut Paskalis Kossay, Syamsul Arif Rivai juga telah memasuki masa pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Padahal keabsahan seorang pejabat pemerintahan yang diberi jabatan harus berstatus penuh sebagai PNS," tegasnya.

Dikatakannya, dari sisi aturan pemerintahan, orang yang tidak lagi dalam posisi PNS tidak berwenang menandatangani keputusan-keputusan yang mengatasnamakan gubernur. Kesalahan itu jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa berimplikasi pelanggaran hukum.

"Sudah hampir satu tahun jabatan Gubernur Papua dipegang Syamsul Arif Rivai. Jangankan mengurusi Papua, tugas pokoknya saja untuk mempersiapkan Pemilukada tidak pernah tuntas," tegasnya.

Selain itu, anggota Komisi Hukum DPR itu juga mendesak pemerintah segera menarik personil TNI dan Polri di Papua yang sudah tidak ideal lagi untuk mendeteksi ada tidaknya separatis yang selalu dijadikan "kambing hitam" pada setiap peristiwa penembakan yang terjadi.

"Jika personil TNI digabung dengan Polri jumlahnya menjadi sembilan banding satu. Artinya, satu warga sipil dikeliling oleh sembilan aparat keamanan. Ini sebuah perbandingan yang tidak masuk akal," tegas Paskalis Kossay. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagar Penari Topeng Telan Rp60 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler