Desak Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Ditunda

Rabu, 04 Desember 2013 – 21:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk menunda implementasi Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota (Dalkot) Jakarta. Menurut rencana, tarif tol akan mulai diberlakukan Kamis (5/12).

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang terkait aturan kenaikan tarif tersebut. “Rasanya tidak elok operator jalan tol menaikkan tarif, tapi kenyataannya pengguna jalan sering mengalami kemacetan”, keluh Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/12).

BACA JUGA: Berikan Ruang Pengasong di DKI

Dia juga menyoroti SK kenaikan tarif yang diloloskan karena Standar Pelayanan Minimum (SPM) terkait penerangan jalan tol sudah dipenuhi.

"Untuk jalan dalam kota sebaiknya bukan ini ukurannya, tetapi dipatok saja angka minimal kecepatan yang masih ditoleransi dalam tingkat pelayanan C. Karena jalan tol harus mempunyai tingkat pelayanan yang lebih tinggi dari jalan umum," urai legislator asal Surabaya itu.

BACA JUGA: KCJ Datangkan 20 Unit KRL

Karakteristik tingkat pelayanan C adalah arus stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dikendalikan, pengemudi dibatasi dalam memilih kecepatan dengan V/C Ratio maksimal 0,74.

Sigit juga mempertanyakan kecepatan transaksi rata-rata pada gerbang tol. Hingga saat ini  sistem transaksi pada gerbang tol ruas jalan tol ini lebih banyak yang konvensional.

BACA JUGA: Lima Hari Operasi Zebram 20.431 Kendaraan Dirilang

"Informasi hasil survei konsultan independen juga menunjukkan lama transaksi pada gerbang konvensional sekitar 9 detik. Jika merujuk pada persyaratan SPM, untuk parameter kecepatan transaksi rata-rata pada gerbang tol sistem terbuka adalah maksimal 8 detik per kendaraan. Nah apa selama ini sudah berjalan?" papar dia.

"Maka itu kenaikan tarif tol ini harus dikaji ulang," imbuhnya.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta. Kenaikan tarif tol Dalam Kota akan berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Proyek DKI Jakarta Harus Dibayar Non Cash


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler